Rabu, 03 April 2019 12:30 WIB

PT LRT Tetapkan Tarif Flat

Editor : Yusuf Ibrahim
Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit. (foto istimewa)

JAKARTA, Tgapilarnews.com- PT LRT Jakarta telah resmi menetapkan tarif flat kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) sebesar Rp5.000 koridor Kelapa Gading-Velodrome.

Penetapan tarif itu diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit.

"Tarif LRT Jakarta Koridor Kelapa Gading-Velodrome telah ditetapkan flat tarif sebesar Rp5.000," kata Corporate Communication PT LRT Jakarta, Melisa Suciati, dalam keterangan resminya, Rabu (3/4/2019). 

Meskipun begitu, ia menyampaikan, bahwa PT LRT belum mengetahui kapan LRT Jakarta itu bisa beroperasi komersial. Seluruh persyaratan telah diselesaikan dan dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

"Jakpro telah menyampaikan laporan kesiapan operasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kemudian menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan tanggal dimulainya operasi komersial LRT Jakarta," jelasnya.

Melisa menambahkan, seluruh rangkaian kereta LRT Jakarta telah mendapatkan Sertifikasi Sarana dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik operasi. 

Bahkan, Karyawan Operasi dan Perawatan PT LRT juga telah mengantongi Sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang diterbitkan oleh Kemenhub.

"Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian LRT Jakarta telah disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan," tutupnya.(exe)


0 Komentar