JAKARTA, Tigapilarnews.com- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tenggat waktu sampai akhir Februari bagi instansi untuk mengusulkan penetapan atau pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.
Tenggat ini sebenarnya mundur dari yang sebelumnya ditargetkan: akhir tahun lalu. Dari usulan penetapan ini nanti akan diterbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi. “Kami menargetkan akhir Februari. Itu maksimal menerima berkas dari instansi. Setelah itu tidak akan toleransi,” kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Meski ada batas waktu formal yang ditetapkan, Ridwan tetap meminta instansi segera melakukan pemberkasan. Utamanya bagi instansi-instansi yang sudah melakukan pengumuman secara resmi. “Kan ada instansi yang sudah bisa mengumumkan. Itu kami harapkan segera usulkan berkas. Salah satunya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” tuturnya.
BKN memastikan tidak ada masalah yang signifikan akibat mundurnya waktu penetapan CPNS 2018. Keterlambatan ini pun sudah dikonsultasikan dengan Kemeterian Keuangan (Kemenkeu).
“Ternyata tidak masalah karena gaji dan tunjangan bisa melebihi tahun anggaran. Panitia seleksi nasional sudah berdiskusi dengan Kemenkeu. Tetapi, semakin cepat hasil CPNS ditetapkan, semakin cepat bekerja, semakin baik bagi pelayanan,” paparnya.
Menurut Ridwan, saat ini ada 505 instansi yang sudah bisa mengumumkan hasil seleksi CPNS. Sisanya masih ada 48 instansi yang dalam proses verifikasi di BKN.
“Instansi yang sudah selesai digital signaturenya itu sejumlah 505 instansi. Artinya instansi ini bisa mengumumkan. Lalu 48 instansi mudah-mudahan pekan ini selesai,” paparnya. Ridwan mengakui masih ada jabatan yang kosong sampai tahap akhir seleksi CPNS.
Hal itu karena tidak ada pelamar atau jumlah yang lolos tidak memenuhi target. “Yang kosong itu terutama jabatan-jabatan yang tidak bisa mendapat pengalihan. Kalau tenaga pendidikan dan kesehatan kan satu instansi itu bisa mengisi kekosongan-kekosongan,” ungkapnya.
Aturan Teknis PPPK
Lebih lanjut berkaitan dengan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) BKN masih mempersiapkan beberapa aturan teknis. Persiapan ini terus dimatangkan karena pemerintah bakal membuka lowongan PPPK akhir Januari ini.
“Masih ada beberapa hal yang harus disiapkan BKN. Setidaknya tiga peraturan kepala BKN. Mudah-mudahan pertengahan (Januari) sudah bisa diselesaikan. Ini nanti akhir Januari sudah bisa kita umumkan penerimaan PPPK untuk tenaga eks honorer K1 dan K2,” tuturnya.
PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dalam kurun waktu yang ditetapkan. Sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS), PPPK memiliki tugas dan hak keuangan yang sama, kecuali pensiun.
“Perekrutan PPPK akan dilakukan dua tahap, sesuai urgensi dan kebutuhan. Tahap pertama direncanakan pada Januari 2019,” kata Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja.
Dia menjelaskan bahwa dalam rekrutmen tahap pertama hanya akan difokuskan pada jabatan-jabatan tertentu.
Di antaranya tenaga pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan di lapangan. “Tahap pertama direncanakan untuk tenaga profesional guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian,” tuturnya.
Formasi ini diharapkan dapat menuntaskan masalah honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena persoalan batas usia.
Untuk PPPK, batas usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut. Selain itu, PPPK juga memberi kesempatan bagi kalangan profesional bergabung ke pemerintahan. Penerimaan PPPK tahap dua akan dilakukan pada pertengahan tahun 2019.
Namun, Setiawan belum mengungkapkan jabatan apa saja yang akan dibuka untuk PPPK pada rekrutmen tahap dua mendatang. “Tahap kedua akan diselenggarakan setelah pemilu April nanti. Ini (rekrutmen) profesional lain,” ungkapnya.
Penetapan jumlah kebutuhan PPPK untuk tahun 2019 masih dalam proses pembahasan. Seperti halnya seleksi CPNS, PPPK juga melalui analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja(ABK).“Masih dalam proses (penetapan jumlah formasi). Anjab dan ABK baik CPNS maupun PPPK masuk dalam e-formasi,” ujar Setiawan.(ist/sndo)