Sabtu, 29 Desember 2018 13:05 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kabar gembira bagi wajib pajak menjelang libur akhir tahun dan bersamaan dengan penutupan masa pembebasan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (BNKB) di Samsat DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Jasa Raharja dan Bank DKI akan all out dan lembur untuk memberikan pelayanan maksimal.
Khusus untuk 31 Desember 2018, pelayanan akan dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Ini dilakukan menyikapi tingginya animo masyarakat.
"Dalam rangka Optimalisasi Pelayanan Penerbitan dan Pengesahan STNK di Samsat DKI Jakarta, khusus tanggal 31 Desember 2018 pelayanan Samsat DKI Jakarta akan tutup hingga malam hari," tutur Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji dalam keterangannya, Sabtu (29/12/2018).
Menurut Sumardji, perpanjangan waktu ini sengaja diberikan untuk memberikan kesempatan wajib pajak. Karena itu, pihaknya berharap, masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut sebaik-baiknya.
"Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan waktu itu, karena memang kami sengaja agar masyarakat yang sibuk pada siang hari bisa ngurus pada malam hari,” ujarnya.(exe/ist)