Kamis, 27 Desember 2018 15:29 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) hari ini (Kamis,27/12/2018 ) mengunjungi lokasi wisata yang banyak didatangi masyarakat untuk mengecek kondisi serta mengampayekan keselamatan.
Menurut Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, banyak kecelakaan terjadi melibatkan bus wisata.
"Jadi Pak Menhub ingin memeriksa sekaligus meyakinkan masyarakat bahwa kendaraan yang dipakai adalah yang sudah melalui proses pemeriksaan kendaraan bermotor (rampcheck) dan yakin bahwa kendaraan itu sudah berkeselamatan,” jelas Budi Setiyadi, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (26/12) di Kementerian Perhubungan.
Beberapa lokasi tersebut yaitu Tanjakan Emen, Subang, Ciater, Tangkuban Perahu, Borobudur, Tawangmangu, dan Balaikambang.
“Belakangan bus yang sering mengalami kecelakaan adalah bus wisata. Kenapa? Karena bus wisata berangkatnya langsung sampai ke tempat wisata tidak seperti bus reguler yang akan berhenti di terminal untuk rampcheck,” jelas Dirjen Budi.
Dirjen Budi mengimbau operator bus wisata untuk benar-benar mengecek kendaraannya. “Untuk masyarakat yang akan menggunakan bus wisata juga berhak mengecek dan menanyakan pada operator apakah pengemudi punya SIM A Umum, hafal lokasi perjalanan yang mau dituju, apakah kendaraan sudah dilakukan rampcheck, dan juga kelengkapan surat-suratnya,” tambahnya.
Budi Setiyadi juga menyampaikan kepada operator tempat wisata untuk menyediakan lokasi peristirahatan bagi para pengemudi bus.“Ada beberapa lokasi wisata yang sekarang sudah membangun tempat istirahat bagi pengemudi yang representatif. Mudah-mudahan akan tercipta suatu ekuilibrium baru penggunaan bus wisata dimana masyarakat dapat memilih, operator menyiapkan, dan pemerintah mendorong. Sedang diciptakan regulasinya sekarang,” kata Dirjen Budi.
Untuk rampcheck bus sampai sekarang jumlahnya mencapai 35.812 unit kendaraan gabungan mulai dari Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sebanyak 16.492 kendaraan, Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebanyak 18.645 kendaraan, maupun pariwisata 675 kendaraan. Yang laik jalan sejumlah 28.183, sementara yang tidak laik sebanyak 7.629 kendaraan.
Sebagian besar kendaraan yang tidak laik jalan tersebut bermasalah perihal administrasinya, di mana hal tersebut menyangkut SIM A Umum, kartu pengawasan dan uji Kir.
“Artinya perlu diketahui apakah ini ada unsur kesengajaan, apakah kelalaian, atau perlu pendampingan khusus? Ini banyak terjadi apda operator. us wisata dengan kepemilikan di bawah 10 unit, meski tidak menutup kemungkinan operator besar pun kadang lalai terhadap kewajiban menyangkut administrasi,” ucap Dirjen Budi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga tengah menjalin kerjasama dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengenai tempat istirahat bagi pengemudi di tempat wisata.
“Kita harapkan ada ketersediaan tempat istirahat bagi pengemudi sehingga tiap ada pengajuan tempat wisata, dapat dibangun tempat istirahat tersebut. Untuk memperbaiki atmosfer kendaraan pariwisata yang berkeselamatan maka harus melibatkan biro wisata, Kemenpar, dan tempat wisata tujuan untuk menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi,” pungkas Dirjen Budi.(exe/ist)