Jumat, 30 November 2018 14:04 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketersediaan air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setiap tahun terus menurun. Dalam acara Forum Air Dunia II (World Water Forum) di Den Haag (Maret, 2000) disebutkan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara yang akan mengalami krisis air pada 2025.
Disamping peningkatan kebutuhan akibat pertambahan penduduk yang terus meningkat, juga masalah sumber air yang terbatas dan masalah kelembagaan yang masih menjadi kendala. Dalam memenuhi kebutuhan air yang terus meningkat kehadiran swasta melalui Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dapat menjadi alternatif, sementara kewajiban negara sesuai dengan pasal 33 UUD 45 menyediakan kebutuhan air bersih sebagai kebutuhan dasar dan hak asasi manusia. Tetapi problemnya keterbatasan sumber daya air (SDA) menuntut pengelolaan yang berimbang antara kepentingan publik, kelestarian lingkungan dan kepentingan ekonomi.
Oleh karena itu pengelolaan sumber daya air harus memenuhi prisip-prinsip:
Sejak pembatalan Undang-undang No 7 tahun 2004 oleh MK, pengelolaan sumberdaya banyak mendapat sorotan dari berbagai pihak. DPR melalui Komisi 5 telah membuat rancangan UU Sumber Daya Air yang memenuhi 4 prinsip di atas, namun masih ada beberapa aspek terutama yang terkait dengan tatakelola sumberdaya air dan akses oleh publik yang masih perlu disempurnakan.
Dalam rangka mencari solusi strategis pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air itulah maka Perkumpulan Forum Tenaga Ahli Lingkungan Indonesia (P-TALI) bersama Fakultas Teknik Universitas Sahid Jakarta, dan bekerjasama dengan Kementerian PUPR menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Kebijakan Tata Kelola Sumber Daya Air yang Berkeadilan”, dengan acuan PPRI No.122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum, pada hari Selasa, 27 November 2018, bertempat di Ruang Sapta Taruna Gedung Ciptakarya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jl. Pattimura, No.20 Jakarta Selatan 12110.
Seminar Nasional ini bertujuan:
Dan selaku Keynote Speech : Pengelolaan Sumberdaya Air Pasca UU SDA No 7 Tahun 2004 oleh Dr. Ir. Firdaus Ali, M.Sc staf khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bidang SDA.
Plenary Session I : Tata Kelola Sumber Daya Air yang Berkeadilan, sebagai moderator Dr. Ir. Sri Setyanigsih, M.Si / Ir. Pamudji Trimo Aldjono, MT; sebagai Panelis : Ir. H. Sigit Sosianto (Wakil Ketua Komisi V DPR RI); Hari Suprayogi, M.Eng (Dirjen SDA Kementerian PUPR); Drs. MR. Karliansyah, MS (Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian LHK); Prof. Joni Hermana, Ir. MScES.,P.hD (Guru Besar Teknik Lingkungan ITS); Prof. Ir. Kukuh Murti Laksono, MS (Guru Besar Sumberdaya Air IPB).
Plenary Session II : Pemanfaatan Sumber Daya Air yang Seimbang dan Berkelanjutan, selaku moderator Drs. Bernard Hasibuan, MMSi, PhD, dengan Panelis : Erlan Hidayat (Ketua Perpamsi Pusat); Muhamad Olik Abdul Holik, AK.,M.Si (Direktur Utama PDAM Kota Depok); Prof. Dr. Ir. Kholil, M.Kom (Guru Besar Teknik Lingkungan USAHID dan Pakar P-TALI).
Parallel Session, sesi presentasi pemakalah Call Paper, dengan berbagai Tema, diantaranya : Teknologi, Kelembagaan, Regulasi, Peran Swasta, Sarana dan Infrastruktur, Peran serta Masyarakat, Tata Kelola dan Keberlanjutan Lingkungan, pada sesi ini selaku moderator : Dr. Tatan Sutwika, SP, M.Si; Dr. Ninin Gusdini, ST, MT; Dr. Maya Dewi Dyah Maharani,Ir.,M.Ap.
Peserta Seminar Nasional ini adalah Kepala Dinas LIngkungan Hidup Provinsi/Kabupaten, Manajemen PDAM Seluruh Indonesia, Perusahaan Swasta di Bidang Air Minum, Kontraktor di Bidang Air Minum, Konsultas Tenaga Ahli di Bidang Air Minum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Mahasiswa dan Anggota P-TALI.