Jumat, 16 November 2018 11:00 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS) dinyatakan bukan orang yang memerintahkan pembunuhan terhadap jurnalis Jamal Khashoggi.
Jaksa Penuntut Umum di negara tersebut menyimpulkan bahwa operasi pembunuhan diperintahkan oleh seorang perwira intelijen.
Lolosnya MBS dari tuduhan sebagai dalang penghilangan jurnalis pengkritik rezim Saudi itu sudah diprediksi sejak awal. Terlebih, sejak awal kasus ini muncul, Menteri Luar Negeri Adel al-Jubeir sudah menegaskan bahwa putra Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud itu tak terlibat.
Juru bicara sekaligus Jaksa Penuntut Umum Shalaan bin Rajih Shalaan mengatakan perwira intelijen menjalankan operasi untuk membujuk sang jurnalis pembangkang untuk pulang ke kerajaan.
Khashoggi, kata dia, diberi suntikan mematikan setelah terlibat kontak fisik di Konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018.
Pada konferensi pers di Riyadh pada hari Kamis, Shalaan mengatakan mayat Khashoggi dipotong-potong di dalam konsulat setelah kematiannya.
Potongan tubuh korban kemudian diserahkan kepada "kolaborator" lokal di luar lokasi kejadian.
"Penyelidikan telah mengungkapkan bahwa orang yang memerintahkan pembunuhan itu adalah kepala tim perunding yang dikirim ke Istanbul oleh wakil kepala intelijen Jenderal Ahmed al-Assiri untuk memaksa Khashoggi kembali ke Arab Saudi dari pengasingannya sendiri," katanya, seperti dikutip BBC, Jumat (16/11/2018).
"(Putra Mahkota) tidak tahu tentang hal itu," klaim Shalaan.
MBS yang menjadi penguasa de facto Arab Saudi, pernah membantah terlibat dalam peran apa pun terkait pembunuhan Khashoggi. Dia menyebut operasi pembunuhan itu sebagai "kejahatan keji yang tidak bisa dibenarkan".
Ada 21 orang yang ditangkap terkait kasus pembunuhan tersebut. Jenderal Assiri dan Qahtani telah dipecat atas kasus itu.
Shalaan mengatakan Qahtani telah dilarang bepergian dan tetap diselidiki, tetapi dia tidak mengatakan apa yang terjadi pada Jenderal Assiri.
Shalaan telah menuntut 11 orang atas pembunuhan itu, lima di antaranya dituntut hukuman mati.(exe/ist)