Selasa, 06 November 2018 20:08 WIB

Negara Rugi Triliunan karena Gadget Ilegal

Editor : Rajaman
Eva K Sundari bersama Taufiqulhadi dalam sebuah diskusi di DPR (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi XI DPR Eva Kusuma Sundari menegaskan penyelundupan gadget merugikan negara hingga triliunan rupiah. Karena itu kasus ini seharusnya ditangani oleh bea cukai.

“Itu jelas merugikan negara Karena investor itu terbuka pada regulasi pengaturan pajak,” kata Eva dalam Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema ‘Negara Rugi Triliunan Rupiah, Revisi KUHP Sentuh Penyelundupan Gadget? di media center gedung DPR, Selasa (6/11/2018).

Eva yang juga politikus PDIP melanjutkan, negara-negara seperti Singapura, Hongkong, Cina dan sebagainya yang rawan melakukan penyelundupan gadget tersebut.

Ditempat yang sama Anggota Komisi III DPR Teuku Taifiqulhadi mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur penyelundupan gadget seperti hp, tab, dan sebagainya. Tapi, hal itu masuk ke dalam pasal kepabeanan pemalsuan, yang pidananya penjara selama 6 tahun

”Penyelundupan gadget ini bisa masuk ke kepabeanan bea cukai atau pemalsuan dalam KUHP. Dalam revisi KUHP penyelundupan ini bisa masuk ke pasal darurat atau lex specialist,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, pasal 427, yang berbunyi setiap orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan, seolah-olah Keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori.

"Kalau kita menanyakan apakah ada pengaturan lebih lanjut dari pada itu, tidak ada di dalam KUHP, karena ini bersifat adalah administratif law, bagaimana dengan KUHP, KUHP menurut saya kornya in adalah tentang pemalsuan,” tegas politikus partai NasDem ini.


0 Komentar