Selasa, 23 Oktober 2018 17:30 WIB

DPR Setuju Dana Kelurahan Segera Direalisasikan

Editor : Rajaman
Budiman Soedjatmik, Nizar Zahro (Gerindra), TB. Ace Hasan Sadzily (Golkar), dan Yandri Soesanto (PAN) dalam sebuah diskusi (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi II DPR RI Budiman Soedjatimiko mengungkapkan mayoritas fraksi di DPR sudah setuju atas usulan dana kelurahan sebelumnya pernah dibawa Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

“Usulan itu sejak 2016 dari Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, dan daerah lain. Karena itu perlu evaluasi dana desa dan perlunya mengalokasikan dana kelurahan,” kata Budiman dalam forum legislasi ‘Polemik Dana Kelurahan’ di media center gedung DPR, Selasa (23/10/2018).

Hadir dalam kesempatan itu Nizar Zahro (Gerindra), TB. Ace Hasan Sadzily (Golkar), dan Yandri Soesanto (PAN).

Budiman melanjutkan, dana desa tahun 2019 (APBN) jumlahnya mencapai Rp 73 triliun. Dana desa ini berdampak pada bergeraknya perekonomian rakyat. Khususnya mampu menggerakan usaha kecil menengah (UKM). 

Selain itu ada perbaikan infrastruktur dan usaha lainnya. Hanya saja kata Budiman, kemiskinan itu tak hanya ada di desa. Tapi, di kota-kota masih banyak.

Apalai, sejak 2016, Walikota Bandung Ridwan Kamil, Bima Arya di Bogor, Hj. Airin Rahmi di Tangsel, dan lain-lain yang tergabung dalam Apeksi menyampaikan itu ke Presiden Jokowi. “Baru sekarang ini ada rencana untuk dikonkretkan,” kata Budiman.

Karena itu, kalau revisi UU Dana Desa disetujui oleh Gerindra dan PAN, maka dana kelurahan itu akan bisa direalisasikan. 

“Persetujuan DPR diperlukan untuk mengeksekusi dana kelurahan. APBN memiliki pagu menopang 8.300 kelurahan,” imbuhnya.

Rp 3 triliun untuk 8.300 kelurahan, tiap kelurahan akan mendapat Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per tahun. Namun, alokasi dana ini tak akan dipukul rata, karena akan tergantung jumlah penduduk.

Sementara politikus Golkar, Ace Hasan Sadzily mengatakan persoalan payung hukum dana kelurahan hanya tinggal keberpihakan politik saja. “Ini keputusan politik, mau atau tidak kita menyepakati atau tidak, bahwa kita memperhatikan masyarakat perkotaan,” terangnya.

Oleh karena itu, kata Ace, kebutuhan masyarakat perkotaan terhadap dana Kelurahan ini dalam rangka mendorong pemberdayaan ekonomi pada masyarakat perkotaan tersebut. 

“Ini bukan hal yang aneh. Dulu zamannya Pak SBY, juga ada PNPM perkotaan. Program nasional pemberdayaan masyarakat dalam konteks perkotaan, makanya zaman Pak Jokowi, ini tetap harus dilanjutkan,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini, apa yang disampaikan oleh para wali kota, itu adalah aspirasi yang harus didengar. 
“Salah satunya adalah walikota Bogor yang meminta supaya ada dana kelurahan,” tambahnya.

Disisi lain, Nizar Zahro dan Yandri Susanto menyatakan akan mendukung dana kelurahan tersebut jika ada payung hukumnya. Sebab, dalam APBN 2019 tak ada alokasi anggaran untuk dana kelurahan tersebut. 

“Kalau regulasi, aturannya ada, Gerindra mendukung. Sebab, di RUU APBN 2019 tak ada dana kelurahan. Yang ada dana transfer daerah, dana desa dan dana alokasi khusus,” tegasnya.


0 Komentar