Selasa, 09 Oktober 2018 18:47 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komite III DPD RI Melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Dirjen pendidikan Islam kementrian Agama Republik Indonesia, membahas tentang Nasib Guru Madrasah, di Ruang Rapat Komite III gedung DPD, Selasa (9/10/2018).
Dalam RDP kali ini, Anggota Komite III Abdul Aziz Khafia menyampaikan keprihatinan terhadap ketidakadilan yang di rasakan guru Madrasah di Indonesia, meskipun sama-sama mencerdaskan anak bangsa, namun insentif yang mereka terima belum sesuai dengan pengabdian mereka berikan.
“Kepada seluruh pihak terkait untuk lebih sensitif terhadap nasib Guru Madrasah, dengan memberikan hak-hak insentif demi kesejahteraan pahlawan tanpa tanda jasa, jika memang belum ada regulasi ya dibuatkan regulasinya, pemerintah harus kreatif dalam melayani rakyatnya,” kata Azis.
Pria akrab disapa Azis juga meminta, DPR, DPD dan Pemerintah diharapkan mendorong melakukan terobosan perubahan regulasi, jika Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 sudah usang dan menjadi penghambat perlakuan terhadap Guru Madrasah.
Dalam kesempatan ini juga Senator DKI ini mengapresiasi langkah Menteri Agama Menteri Agama No. 1 Tahun 2008 tentang Insetif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS di Kementrian Agama dan juga mengapresiasi Pemda DKI Jakarta yang memberi Insentif kepada Guru Madrasah yang berstatus PNS.
“Namun saya berharap dan meminta juga kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta agar Guru Madrasah Non-PNS juga harus mendapat tunjangan / Insetif dari Pemrov Jakarta, agar memenuhi rasa keadilan kepada seluruh Guru yang telah mewakafkan hidupnya demi pendidikan Agama kepada generasi harapan Bangsa,” tegas Aziz Khafia.