Sabtu, 15 September 2018 08:21 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan eks narapidana korupsi maju sebagai caleg di Pileg 2019.
Menurut Firman, keluarnya keputusan ini sudah selayaknya harus dipatuhi oleh penyelenggara Pemilu khususnya KPU yang sebelumnya sangat gigih melarang eks narapidana korupsi maju sebagai caleg.
"Saya memberikan apresiasi ke MA telah meyelesaikan proses persidangan terkait gugatan PKPU melarang mantan narapidana korupsi menjadi Caleg. Dan keputusan ini sudah sepatutnya harus dipatuhi oleh KPU," tegas Firman saat dihubungi, Sabtu (15/9/2018).
Politikus Golkar ini menjelaskan, keluarnya putusan ini sudah secepatnya harus ditindaklanjuti KPU untuk segera merevisi PKPU sudah lebih dulu melarang eks narapidana korupsi maju sebagai caleg. Disisi lain pun, Nafasku sebagai badan Pengawas Pemilu harus ikut serta mengawal putusan ini agar kedepan tidak ada lagi timbul kegaduhan seperti sebelumnya.
Namun demikian, dengan keluarnya putusan ini jika ada parpol peserta pemilu sudah mencoret bakal caleg yang eks narapidana korupsi lalu akan kembali dicalonkan atau tidak itu semua kembali kepada kebijakan parpol tersebut.
"Kembali semua kepada keputusan akhir parpol apakah mau mencalonkan kembali bacaleg atau tidak," tandasnya.
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor untuk nyaleg kini telah dibatalkan oleh MA. Putusan itu diputus MA pada 13 September kemarin. PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang.
Sebelumnya diberitakan, Gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Dengan begitu, eks koruptor bisa melenggang di Pemilu 2019 mendatang.
"Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," juru bicara MA Suhadi, Sabtu (15/9/2018).
Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan.
"Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK," ucapnya.
Dengan putusan itu, PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:
Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.