Rabu, 12 September 2018 14:26 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Satlantas Jakpus menggelar razia terhadap para pelanggar lalu lintas di seputar kawasan Jakarta Pusat.
Dalam razia tersebut, polisi menindak 237 pengendara yang melakukan pelanggaran. Kasatlantas Jakpus AKBP Juang Andi mengatakan, dua titik kegiatan penindakan terjadi di Jalan Ahmad Yani dan lampu merah Jalan Samanhudi Pasar Baru.
"Total penindakan 237 yang terdiri dari roda dua 181 dan roda empat 56," kata Juang kepada wartawan, Rabu (12/9/2018).
Penindakan yang dilakukan antara lain lawan arus, tidak menggunakan helm, rambu-rambu, marka jalan, menyerobot lampu merah dan ganjil genap. "Untuk kecelakaan dan kasus menonjol nihil," lanjutnya.
Kegiatan penindakan itu digelar sejak pukul 07.00 WIB. Juang berharap masyarakat lebih tertib peraturan lalu lintas.
"Warga harus menyiapkan diri sebelum berkendara. Baik surat-surat, helm dan lainnya. Ketika di jalan bisa mematuhi aturan yang berlaku," tutupnya.(exe/ist)