Rabu, 05 September 2018 01:38 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima 14 laporan terkait gratifikasi tiket pertandingan Asian Games 2018 dari pejabat negara. Dalam laporan itu, sebanyak dua buah tiket telah digunakan untuk menonton pertandingan pesta olahraga empat tahunan tersebut.
"Tiga belas laporan penerimaan tiket yang tidak digunakan. Satu laporan penerimaan dua tiket yang telah digunakan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).
Febri enggan mengungkap siapa saja pejabat negara yang telah melaporkan gratifikasi tiket pertandingan Asian Games 2018. Ia juga menolak memberitahu satu pejabat yang sudah menggunakan dua tiket pertandingan pesta olahraga bangsa Asia itu.
Febri hanya menyampaikan posisi pejabat negara yang melaporkan tiket pertandingan Asian Games 2018 itu terdiri dari berbagai tingkat. Yakni level direktur jenderal, direktur, hingga kepala sub direktorat yang berada di lembaga pemerintah.
"Level jabatan pelapor beragam yaitu, dirjen, direktur, kepala sub direktorat, dan sekretaris serta account representative di DJP," ujarnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo sempat mengatakan menerima laporan permintaan tiket pertandingan Asian Games 2018 yang dilakukan oleh pejabat negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Laporan permintaan tiket itu kini tengah diusut lembaga antirasuah.
"Laporannya banyak pejabat minta tiket ke panitia, dan juga ada BUMN yang borong tiket untuk diberikan kepada para pejabat," kata Agus.
Agus mengaku pihaknya belum mengetahui siapa para pejabat dan BUMN di bidang apa yang meminta tiket pertandingan kepada penyelenggara, INASGOC. Agus menegaskan pihaknya pasti bakal mendalami laporan tersebut.
"Kami sedang dalami. KPK menegaskan tindakan di atas masuk ranah gratifikasi," ujarnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan pemberian tiket Asian Games 2018 kepada para pejabat sebagai gratifikasi. Para pejabat yang menerima itu diimbau melaporkan diri.
Sebaliknya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan para pejabat negara yang menerima tiket pertandingan Asian Games 2018 dari penyelenggara INASGOC tak perlu melapor ke KPK. Menurut JK, penerimaan tiket itu bukan bentuk gratifikasi.
"Enggak perlu (melapor). Kan, batasan gratifikasi itu Rp10 juta. Tiket itu berapa sih, harganya [satu tiket] paling tinggi Rp3 juta dan itu tidak diminta," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (28/8).