Rabu, 05 September 2018 01:13 WIB

Korupsi Massal Anggota DPRD Kota Malang, Sisakan 4 Wakil Rakyat yang Aktif

Editor : A. Amir
DPRD Kota Malang

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengesahan RAPBD Perubahan Kota Malang tahun 2015.

Total, ada 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka kasus tersebut.

"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Basaria menjelaskan, penetapan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang ini berkaitan dengan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Malang.

Ke-22 anggota DPRD yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah:

  1. Arief Hermanto
  2. Teguh Mulyono
  3. Diana Yanti
  4. Hadi Susanto
  5. Erni Farida, dari PDIP,
  6. Bambang Triyoso
  7. Sugiarto
  8. Choirul Amri, dari PKS,
  9. Suparno
  10. Een Ambarsari
  11. Teguh Puji Wahyono dari Gerindra,
  12. Choeroel Anwar
  13. Ribut Haryanto dari Golkar,
  14. Imam Ghozali
  15. Afdhal Fauza dari Hanura,
  16. Asia Iriani
  17. Syamsul Fajrih dari PPP,
  18. Indra Tjahyono
  19. Soni Yudiarto dari Demokrat,
  20. Harun Prasojo dari PAN,
  21. Mulyanto dari PKB,
  22. Moh Fadli dari Nasdem.

Basaria mengungkapkan, 22 anggota DPRD Malang tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 dari Wali Kota Malang saat itu, Mochamad Anton, dan kawan-kawan.

Selain itu, puluhan wakil rakyat Kota Malang itu juga diduga menerima gratifikasi uang untuk pemulusan penetapan Perda Perubahan APBD 2015.

Basaria membeberkan, pihaknya dari proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa 22 anggota DPRD tersebut menerima masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Anton.

Penyidik KPK langsung menahan 22 anggota DPRD Kota Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Basaria menyarankan penggantian 41 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Hal ini dilakukan mengingat hampir seluruh anggota wakil rakyat Kota Malang yang menjadi tersangka dan ditahan.

"Tapi itu tidak urusan kami, tidak menjadi kewenangan dari KPK," ujar Basaria.

Setelah 22 anggota DPRD ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, kini hanya tersisa empat anggota DPRD saja yang tidak turut dalam pemanggilan di Jakarta.


0 Komentar