Jumat, 31 Agustus 2018 23:44 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Idrus Marham tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 13.37 WIB. Idrus yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam datang didampingi pengacaranya, Samsul Huda.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai II, Idrus telah mengenakan rompi tahanan oranye berlogo Tahanan KPK. Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham resmi menjadi tahanan KPK. Idrus ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Selanjutnya mantan Menteri Sosial itu akan ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus suap PLTU Riau-1.
"Ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK, di Jalan Kuningan Persada Kavling K4," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Idrus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan memiliki andil dalam penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut KPK, Eni--yang saat ditangkap menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR--menerima uang dari Kotjo.
Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang disebut tergabung dalam konsorsium yang bakal menggarap proyek PLTU Riau-1. Eni disebut KPK menerima Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar sekitar Maret dan Juni 2018.
Uang itu merupakan bagian dari USD 1,5 juta yang disebut KPK dijanjikan Kotjo pada Eni. Janji serupa disebut KPK diterima Idrus. Selain itu, Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.