Rabu, 01 Agustus 2018 11:55 WIB

MUI Sesalkan Tingginya Perceraian di Blitar

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi perceraian. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Tingginya angka perceraian di Kabupaten Blitar yang mencapai 1.891 kasus dalam tujuh bulan terakhir (Januari-Juli 2018), disesalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Humas MUI Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi, pernikahan adalah ikatan suci yang seharusnya dijaga dan dipertahankan. "Tentu kami merasa prihatin melihat fenomena itu (angka perceraian)," katanya kepada wartawan, Selasa (31/7/2018).
 
Salah satu penyebab perceraian adalah buruh migran (TKI/TKW). Berpisahnya pasutri karena alasan mata pencaharian justru memunculkan motif perceraian. Hubungan jarak jauh membuka celah hadirnya orang ketiga, yakni suami menyimpan wanita idaman lain (WIL) dan istri memiliki pria idaman lain (PIL). Sementara perkawinan, kata Jamil, adalah sunatulloh yang bertujuan menggapai ketentraman dan ketenangan hidup. 

Dia berharap pekerjaan buruh migran cukup menjadi tupoksi laki-laki. Seorang istri lebih baik berada rumah, mengurus anak sekaligus menjaga harta suami. "Yang jadi buruh migran lebih baik suami saja. Istri dirumah saja," ujarnya. 

Namun jika tidak bisa dielakkan, istri menjadi buruh migran dengan alasan memperbaiki ekonomi, bekal keterampilan dan keagamaan, menurut Jamil, harus dikuati. Sebab akan menjadi salah satu benteng keutuhan rumah tangga. 

Jamil juga menambahkan, bersama Kemenag, Dinas Sosial dan instansi terkait MUI siap melakukan upaya menekan angka perceraian. Sosialisasi ke masyarakat perlu lebih digencarkan. Di sisi lain MUI juga rutin memberi pembekalan kepada calon pengantin. "Termasuk kerja sama dengan lembaga sekolah untuk memberi pembekalan soal pernikahan dan rumah tangga," katanya. 

Seperti diberitakan angka perceraian di Kabupaten Blitar selama tujuh bulan terakhir mencapai 1.891 kasus. Dari jumlah itu sebanyak 1.129 di antaranya berstatus cerai gugat. Sedangkan 712 sisanya adalah cerai talak (CT) atau pihak suami yang menginginkan perpisahan. 

Menurut Humas Pengadilan Agama Blitar Muhammad Fadli, salah satu penyebab cerai adalah perselingkuhan. Hadirnya orang ketiga menjadi faktor kuat perceraian. Pemicu lainnya adalah faktor ekonomi dan pekerjaan buruh migran. "Tidak sedikit munculnya perselingkuhan justru disaat suami atau istri menjadi buruh migran," ujar Fadli.(exe/ist)


0 Komentar