Kamis, 21 Desember 2017 16:33 WIB

MUI Haramkan Politik Uang pada Pilkada

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi politik uang. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengharamkan "money politic" atau politik uang pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar 27 Juni 2018 secara serentak di 171 daerah di Tanah Air.

"Semua perbuatan politik uang tentu diharamkan karena adanya perbuatan asror atau penyuap yang mencederai demokrasi pada pilkada itu," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Akhmad Khudori saat dihubungi di Lebak, Kamis (21/12/2017).

Pesta demokrasi yang digelar lima tahunan itu tentu harus jauh dari perbuatan kecurangan, termasuk politik uang maupun bagi-bagi sembako untuk mendukung salah satu pasangan tertentu.

Pilkada adalah bentuk legitimasi pemimpin yang sah dan demokrasi karena dipilih oleh masyarakat guna mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.

Masyarakat memiliki kewajiban untuk menggunakan hak pilih pada pilkada dengan jujur dan adil tanpa dirusak politik uang.

"Kami berharap warga berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2018 untuk memilih pemimpin dengan hati nurani," ujarnya menjelaskan.

MUI mengharapkan Pilkada 2018 berjalan sukses dan damai tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Selain itu juga tidak melakukan perbuatan politik uang karena menurut ajaran Islam diharamkan, sebagaimana Rasullah telah bersabda "Arrosi wal murtasi finnar", yakni yang menyuap dan yang disuap masuk neraka."

Di samping Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, jelas menegaskan sanksi kepada pelaku politik uang.

Larangan penerima politik uang itu harus diketahui masyarakat luas, jangan sampai ada yang berurusan dengan hukum karena diimingi sejumlah uang yang tidak seberapa itu, kata Kiyai Akhmad.

Ia meminta masyarakat menolak politik uang dan lebih cerdas dalam memilih pemimpin agar ke depan Lebak menjadi lebih baik.

"Kami berharap tim sukses dari para calon kepala daerah tidak bermain politik uang pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lebak," katanya.

Berdasarkan informasi bakal calon kepala daerah di Kabupaten Lebak pasangan petahana Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi kembali ikut pesta demokrasi tahun 2018.

Bahkan, pasangan petahana itu didukung oleh Partai Demokrat, Golkar, PDI-P, PKB, PKS, PPP, PAN, Hanura dan Gerindra.

Sedangkan, Partai Nasdem hingga kini belum memberikan dukungan.

Sementara itu, jalur perseorangan pasangan Cecep Sumarno dan Didin Safrudin hingga kini masih dilakukan penghitungan ulang dukungan KTP elektronika oleh KPU setempat.

Penghitungan ulang itu atas perintah Panwaslu setelah dimenangkan sengketa dukungan Pilkada terhadap jalur perseorangan itu.

"Kami memprediksikan Pilkada Lebak diikuti pasangan tunggal," kata Agus Sutisna,seorang pengamat politik asal Kabupaten Lebak dalam pernyataan pada media.(ant)


0 Komentar