Rabu, 04 Juli 2018 13:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, mengaku tidak bersalah atas seluruh dakwaan yang dijeratkan padanya.
Najib dijerat empat dakwaan terkait penyelewengan dana dan suap terkait SRC International, bekas unit perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Seperti dilansir Malay Mail, Rabu (04/07/2018), pembacaan dakwaan terhadap Najib dilakukan di hadapan hakim Zainal Abidin Kamarudin di Pengadilan Negeri yang ada di kompleks gedung pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia.
Dari Pengadilan Negeri, kasus Najib dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi yang berada di kompleks gedung yang sama. Di Pengadilan Tinggi, Najib baru bisa memberikan tanggapan atau pembelaan atas setiap dakwaan yang menjeratnya.
Sidang di Pengadilan Tinggi digelar pada hari yang sama setelah dakwaan dibacakan. Dalam tanggapannya, seperti dilansir Malay Mail, Najib menyatakan tidak bersalah atas empat dakwaan yang dijeratkan terhadapnya.
Sesuai prosedur peradilan di Malaysia, ketika terdakwa menyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan kepadanya, maka selanjutnya proses persidangan akan dilanjutkan.
Najib dijerat tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan terkait penyelewengan dana total 42 juta Ringgit milik SRC International, unit perusahaan 1MDB dan satu dakwaan menyalahgunakan wewenang untuk menerima suap sebesar 42 juta Ringgit saat mengamankan pinjaman untuk SRC International.
Tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang itu masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman denda.
Untuk dakwaan penyalahgunaan wewenang yang diatur Undang-undang Antikorupsi Malaysia, hukuman denda yang mengancam Najib bisa mencapai lima kali lipat nilai suap yang diterima.
Jaksa Agung Tommy Thomas yang memimpin tim jaksa dalam kasus Najib, telah mengajukan besaran uang jaminan 4 juta Ringgit (Rp 14 miliar) dengan dua penjamin bagi Najib. Tommy juga mengajukan agar paspor Najib disita selama proses persidangan berlangsung.
Seperti dilansir kantor berita Bernama, Pengadilan Tinggi mengabulkan permintaan Tommy untuk menyita paspor Najib, namun besaran uang jaminan untuk Najib hanya ditetapkan sebesar 1 juta Ringgit (Rp 3,5 miliar) dengan dua penjamin.
Najib dan istrinya, Rosmah Mansor, sebenarnya telah dicegah ke luar negeri oleh otoritas imigrasi Malaysia sejak beberapa bulan terakhir.(exe/ist)