Jumat, 29 Juni 2018 18:09 WIB

Aman Menolak Mengajukan Banding Hukuman Mati

Editor : Amri Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Aman Abdurrahman telah menginstruksikan pengacaranya untuk tidak mengajukan banding terhadap hukuman mati karena menghasut berbagai serangan teror di negara itu.

"Sudah tujuh hari sejak sidang terakhir, dan kami belum mengajukan banding terhadap hukuman," kata pengacara Asludin Hatjani pada hari Jumat.

Oleh karena itu, katanya, Aman akan dipindahkan dari pusat penahanan di markas Brigade Polisi Nasional di Depok, Jawa Barat, ke penjara lain, yang belum ditentukan, penjara dengan tingkat keamanan yang lebih tinggi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menemukan Aman, pemimpin de facto Jamaah Ansharut Daulah (JAD), afiliasi lokal kelompok teroris IS, bersalah pekan lalu menghasut orang lain untuk melakukan setidaknya lima serangan teror, termasuk serangan bom dan senjata di Jl. . MH Thamrin di Jakarta Pusat pada tahun 2016 dan pengeboman Kampung Melayu di Jakarta Timur tahun lalu.


0 Komentar