Sabtu, 23 Juni 2018 10:28 WIB

Kelompok Sipil Menyesalkan Hukuman Mati Teroris Aman Abdurrahman

Editor : Amri Syahputra
Terdakwa teroris Aman Abdurrahman (kanan) menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta pada 22 Juni.

JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Kelompok hak asasi manusia Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH) berbasis di Jakarta telah mengecam keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghukum teroris Aman Abdurrahman sampai mati.

Pemimpin spiritual kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dinyatakan bersalah pada hari Jumat karena menghasut aksi teror.

“LBH Masyarakat menolak hukuman mati terhadap kejahatan apa pun,” Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan mengatakan dalam sebuah pernyataan pers.

Dia mengatakan LBH Masyarakat mengakui bahwa serangan yang dilakukan oleh jaringan teror Aman Abdurrahman adalah kejam dan telah mengambil banyak nyawa.

"Namun, hukuman mati bukanlah jawaban atau jawaban yang tepat untuk (mencegah) serangan teror di Indonesia," kata Ricky.

Memerangi terorisme, kata Ricky, membutuhkan pendekatan jangka panjang dan holistik, bukan respons reaksioner seperti hukuman mati.

"Hukuman mati adalah solusi delusional untuk terorisme," kata aktivis.

Dia menunjuk para terpidana teroris Amrozi, Imam Samudra dan Mukhlas, yang ditempatkan di depan regu tembak pada tahun 2008, yang pelaksanaannya tidak mengarah pada penurunan aktivitas teroris.

LBH Masyarakat merekomendasikan agar Aman dijatuhi hukuman seumur hidup di bawah deradikalisasi berkelanjutan.

Aman menerima hukuman mati karena melanggar UU Terorisme 2003 dengan mendalangi lima serangan teror di seluruh Indonesia dari 2016 hingga 2017.

Aman mendirikan JAD pada Februari 2015 dengan menyatukan para simpatisan Negara Islam (IS) di penjara Nusakambangan saat ia menjalani hukuman sembilan tahun. Ia juga dikenal sebagai propagandis IS yang secara aktif menerjemahkan dan menyebarluaskan dokumen-dokumen IS secara online sambil mengindoktrinasi sesama tahanan.


0 Komentar