Jumat, 22 Juni 2018 11:35 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com -Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menilai penerapan system one way dari tol Kertasari, Tegal menuju Cawang yang menyebabkan kemacetan parah di jalan arteri dan tol perlu mendapat evaluasi khusus karena berpotensi melanggar sedikitnya tiga Undang-Undang dan Peraturan pemerintah (PP).
“Saya mendapat banyak keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan kebijakan one way ini. Dan saya sudah menelaah kebijakan ini. Setidaknya ada 3 UU dan PP yang dilanggar pemerintah dengan pemberlakuan kebijakan ini,” kata Sigit dalam keterangan pers, Jumat (22/6/2018).
Sistem one way way sepanjang 294 km dari Tegal hingga Cawang tersebut, kata Sigit, melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No.15 tahun 2005 tentang Jalan Tol yang merupakan turunan dari UU N0.38 tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam UU LLAJ, pemberlakukan system one way dinilai melanggar pasal 93 dan 94 yang mengatur tentang management dan rekayasa lalu lintas. Dalam Pasal 93, ditegaskan bahwa Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan dalam pelaksanaannya harus sebagaimana diatur dalam pasal 94, rekayasa lalu lintas harus melalui tahap perencanaan yang diantaranya memuat identifikasi masalah Lalu Lintas, analisis daya tamping jalan analisis dampak Lalu Lintas.
“Dari perencanaan yang disampaikan kepada Komisi V dalam raker persiapan mudik beberapa waktu lalu, Korlantas memaparkan pemberlakukan contra flow dan one way pada arus balik hanya diberlakukan dibeberapa titik, seperti Rest Area Tol Cipali (Km. 130 & Km. 102 ) dan Tol Cikampek (Km. 62, Km. 52 & Km. 42). Dengan demikian, system one way sepanjang 294 km dari Tegal sampai Cawang ini tidak direncanakan secara matang dan dilakukan serampangan tanpa menganalisa daya tampung jalan arteri dan Analisa dampak lalu lintasnya seperti yang diamanatkan UU LLAJ,” ujar Sigit.
Sementara di UU Perlindungan Konsumen, system one way tersebut dinilai Komisi V melanggar pasal 4 dan 7. Dalam pasal 4 ditegaskan bahwa setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Dan dalam pasal 7, pelaku usaha dalam hal ini operator jalan tol berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur, memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif dan menjamin pemenuhan SPM.
“Ada hak konsumen pengguna jalan tol yang dilanggar dengan pemberlakuan system one way ini. Pertama, perlakuan diskriminatif operator yang memberikan kemudahan pada arus balik, tapi menelantarkan pengguna tol lainnya yang arahnya berlawanan. Padahal sama-sama bayar. Kedua, jelas sekali SPM jalan tol tidak terpenuhi. Kemacetan berkilo-kilo meter bahkan pengguna tol sampai harus tidur di badan jalan jelas membuktikan SPM tidak terpenuhi,” kata Sigit.
Kebijakan one way tersebut, kata Sigit, juga tidak disosialisasikan secara massif kepada masyakarat. Akibatnya, masarakat yang sudah terlanjur antre digerbang tol terpaksa merasakan tidur diarea jalan tol dan merasakan kemacetan parah sehingga waktu tempuh bertambah 6-8 jam.
Atas buruknya traffic management yang diterapkan pemerintah dalam arus balik ini, Sigit meminta pemerintah lebih memperhatikan pengintegrasian antar moda transportasi serta optimalisasi dan revitalisasi angkutan massal.
“Pemerintah seharusnya tidak cepat puasa dan berbangga hati karena sudah berhasil membangun tol trans Jawa. Tol ini bukan solusi satu-satunya untuk mengurangi kemacetan dan waktu tempuh. Pengintegrasian antara moda transportasi darat, laut, udara dan kereta harus jadi prioritas pembangunan masa depan, Begitu pula dengan revitalisasi angkutan massal.” tegas Sigit.