Kamis, 21 Juni 2018 08:38 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com — Komisi V DPR meminta pemerintah mengaudit dan membenahi seluruh pelayaran yang dikelola dan diawasi oleh pemda agar memenuhi standar pelayanan minimumnya (SPM) sesuai dengan UU No.17/2008 Pelayaran dan aturan turunannya.
Wakil Ketua Komisi V DPR SigitSosiantomo mengatakan pengelolaan pelayaran, khususnya untuk angkutan sungai dan danau yang dilakukan oleh Pemda saat ini banyak yang belum memenuhi SPM ditetapkan dalam UU Pelayaran dan aturan turunannya.
“Komisi V sangat prihatin dengan musibah ini. Kecelakaan tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba jelas karena ada kelalaian pemenuhan SPM, khususnya SPM keselamatan. Laporan yang saya terima dari Dirjen Hubdat, pemda sudah lama mengabaikan aspek keselamatan dengan membiarkan kapal-kapal yang tidak laik secara teknis untuk beroperasi. Kapal-kapal kayu yang beroperasi di danau Toba jauh dibawah standar kelaikan kapal, seperti kemudi kapal yang hanya terbuat dari setir mobil yang dimodifikasi dengan sling untuk menggerakan baling-baling. Akibatnya, ketika beban overload dan terjadi gelombang besar, system kemudinya rawan patah dan menyebabkan kecelakaan fatal,” kata Sigit, Kamis (21/6/2018).
Untuk menghindari penyelenggaraan penyeberangan yang serampangan oleh pemda, Sigit meminta Kemenhub untuk segera mengaudit dan membenahi seluruh penyeberangan yang dikelola oleh pemda.
“Komisi V minta kepada Kemenhub untuk segera mengaudit sarana dan prasarana penyeberangan yang dikelola oleh Pemda. Yang masih belum sesuai dengan UU dan aturan turunannya harus dibenahi Bersama dengan Pemdannya. Jangan lagi ada pembiaran seperti saat ini,” ujar Sigit.
Sesuai dengan dengan Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan No. 2 Tahun 2013 tentang Juknis Penerapan Dan Pencapaian SPM Bidang Perhubungan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/kota, persoalan keselamatan dan pencapaian SPM bidang perhubungan di masing-masing pemda harus sudah terpenuhi 100% di tahun 2014. Namun, faktanya sampai saat ini masih banyak pengelolaan penyeberangan, termasuk sungai dan danau yang belum memenuhi SPM.
Sigit juga mengingatkan, Pemprov Sumuatera Utara dan operator bertanggungjawab atas musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun. Sesuai dengan pasal 122 UU Pelayaran, pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.
“Penyelenggaraan penyeberangan di Kawasan dana Toba itu dibawah pengawasan Pemprov Sumatera Utara karena lintas kabupaten. Selama ini pemda tidak care dengan keselamatan penyeberangan di Toba terbukti dengan pembiaran kapal-kapal kayu yang tidak laik beroperasi. Pemprov harus bertanggungjawab karena membiarkan hal ini terjadi bertahun-tahun,” sesal Sigit.
Terkait dengan pencarian korban, Sigit meminta Basarna terus melakukan pencarian korban hingga seluruh korban ditemukan. “Kami mendukung penuh upaya basarnas untuk mencari korban yang belum ditemukan. Semoga upaya Basarnas untuk menemukan korban, khususnya yang masih selamat bias berjalan lancar dan bias segera menemukan korban kapal ini sehingga bias menenangkan keluarga,” tegas Sigit.