Selasa, 12 Juni 2018 12:10 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pegawai Jasa Raharja selama libur Lebaran tetap diperintah bersiaga dan aktif meninjau rumah sakit terutama jika ada peristiwa kecelakaan.
Pembayaran santunan korban kecelakaan tetap akan diusahakan tetap tidak lebih dari 24 jam. Kepala Jasa Raharja Jawa Tengah, Harwan Muldidarmawan mengatakan pegawainya akan siaga selama liburan. Hal itu bermaksud untuk menjamin pelayanan tidak kendor meski liburan.
"Akan tetap ada petugas kami yang berseragam seperti ini selama liburan. Akan aktif cek rumah sakit, ada korban kecelakaan tidak," kata Harwan di kantornya, Semarang, Senin (11/06/2018).
Setiap ada kecelakaan, Jasa Raharja akan jemput bola dengan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghampiri korban baik luka maupun ahli waris korban meninggal.
"Jadi pekerjaan tetap dilaksanakan walau libur. Tetap diusahakan pemberian santunan kurang dari 24 jam setelah kejadian," tandasnya.
Sesuai dengan Undang-undang, santunan untuk korban luka-luka kecelakaan yang tercover Jasa Raharja adalah pengobatan maksimal Rp 20 juta. Sedangkan korban meninggal, ahli warisnya akan menerima Rp 50 juta.
Khusus untuk arus mudik ini, ada juga Asuransi Perjalanan Jasaraharja Putera Mudik Lebaran (JP-Aman). Asuransi itu diberikan kepada 750 peserta mudik gratis Jasa Raharja yang diberangkatkan dari Semarang ke 12 Kota lain pada hari Rabu (13/6) mendatang.
"Peserta mudik gratis secara otomatis ketika terdafatar akan terlindungi asuransi JP-Aman. Rp 15 juta untuk meninggal dunia, sedangkan luk-luka berupa perawatan Rp 1,5 juta. Asuransi ini berlaku 14 hari sejak tanggal keberangkatan," jelasnya.
JP-Aman, merupakan asuransi selama 14 hari yang melekat pada peserta mudik gratis. Untuk klaim, pemegang asuransi tidak mesti korban kecelakaan di jalan. "Misal main bola kemudian kena beling, dijahit ada biaya, bisa klaim," pungkasnya.(exe/ist)