Jumat, 08 Juni 2018 11:04 WIB

Pemerintah dan DPR Membahas Revisi Lebih Lanjut Terkait RUU KUHP Tentang Korupsi

Editor : Amri Syahputra
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto (kiri) dan Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir (kanan) menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat.

JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat untuk mengadakan diskusi lebih lanjut terkait RUU KUHP tentang korupsi, setelah keberatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam RUU itu dapat membatasi kewenangannya dalam memberantas korupsi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto memimpin pertemuan pada hari Kamis untuk membahas polemik. Komisioner KPK, pejabat pemerintah dan anggota tim DPR yang telah ditugaskan untuk merumuskan RUU menghadiri rapat.

Selama diskusi, mereka mengakui bahwa beberapa artikel dalam RUU, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan kejahatan luar biasa dan sanksi mereka, masih perlu dibahas lebih lanjut untuk mengatasi perbedaan, kata Wiranto.

“Revisi KUHP tidak memiliki niat untuk melemahkan lembaga yang ditugasi menangani kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkotika atau terorisme,” kata Wiranto.

RUU KUHP telah memasukkan sejumlah artikel terkait korupsi dari UU Korupsi 2001, termasuk ketentuan tentang penyuapan dan penyalahgunaan wewenang. Beberapa artikel dalam RUU itu membawa hukuman yang lebih ringan untuk korupsi dibandingkan dengan artikel dalam undang-undang tahun 2001.

Enny Nurbaningsih, yang mengepalai tim pemerintah yang bertugas merumuskan RUU KUHP, mengatakan para pemangku kepentingan yang relevan akan segera duduk bersama untuk menyelesaikan perbedaan, termasuk sanksi dan hukuman untuk kejahatan inti korupsi yang ditetapkan dalam RUU tersebut.

Dia menegaskan bahwa otoritas KPK akan tetap utuh karena badan anti-korupsi akan tetap dapat menggunakan sanksi dan hukuman yang ditetapkan dalam undang-undang tahun 2001, yang dikategorikan sebagai lex specialis (hukum khusus).


0 Komentar