Senin, 28 Mei 2018 13:50 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Fahri Hamzah ikut mengomentari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), khususnya soal gaji yang diterima Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP hingga Rp 112 juta per bulan.
Dia yakin Presiden ke-5 RI itu kemungkinan besar tidak meminta gaji tersebut.
“Pasti Ibu Mega nggak tahu jumlah gaji itu. Dan pasti bukan beliau yang minta,” kata Fahri dalam pesan singkatnya, Senin (28/5/2018).
Politisi PKS itu justru curiga kemungkinan hal tersebut merupakan ulah orang-orang tertentu. Karena itu dia memberi saran kepada Mega supaya menolak gaji itu apabila benar diberikan.
“Kemungkinan besar ini adalah kelakuan orang tertentu yang ingin merayu Ibu Mega dengan cara yang salah. Saya mengusulkan agar ibu mega menolak dan menegur mereka,” imbuhnya.
Karena menurut penilaian Fahri Hamzah, peran Mega sebagai mantan presiden bukan lah peran orang gajian, melainkan peran seorang negarawan untuk menjadi simbol pembinaan ideologi bangsa.
“Kejadian ini patut disesalkan,” ucap politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi baru saja menerbitkan Perpres No. 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Dalam perpres tersebut dirinci besaran gaji yang diterima anggota dewan pengarah BPIP.
Berikut daftar nama anggota dewan pengarah BPIP:
1. Tri Sutrisno, Wapres ke-6 periode 1993-1998,
2. Ahmad Syafii Maarif, Ketua Muhammadiyah periode 2000-2005,
3. Said Aqil Siradj, Ketua Umum PBNU,
4. Ma’ruf Amin, Ketua Umum MUI,
5. Mahfud MD, bekas Ketua MK 2008-2013,
6. Sudhamek, Ketua Dewan Pengawas Majelis Buddhayana Indonesia (MBI),
7. Andreas Anangguru Yewangoe, dosen dan teolog Kristen Protestan,
8. Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, tokoh Hindu.
Berikut daftar hak keuangan mereka sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000