Jumat, 25 Mei 2018 07:17 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Revisi Undang-Undang No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bakal disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR pada Jumat (25/5/2018). Pasalnya, revisi Undang-Undang yang dibahas sejak April 2016 lalu sudah selesai pada rapat kerja panitia khusus (Pansus) DPR bersama pemerintah pada Kamis 24 Mei 2018 malam.
Adapun rapat Pansus revisi UU yang digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Mei 2018 hanya membahas definisi mengenai terorisme sekaligus pandangan mini fraksi. Hasilnya, sepuluh Fraksi di DPR dan pemerintah sepakat memilih opsi alternatif kedua definisi terorisme.
Sedangkan bunyi definisi mengenai terorisme yang disepakati adalah bahwa terorisme merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.
"Kami dari pemerintah dengan senang hati dan menyambut gembira demi kebersamaan kita agar Undang-undang dapat terselesaikan dengan baik, pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Selain Yasonna, rapat itu juga dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Suhardi Alius serta perwakilan dari Polri dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Wakil Pansus Revisi Undang-undang Antiterorisme Supiadin Aries Saputra mengungkapkan, banyak penambahan substansi pengaturan dalam revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu. Berikut penambahannya :
A. Kriminalisasi baru terhadap berbagai rumus baru tindak pidana terorisme seperti jenis bahan peledak, mengikuti pelatihan militer atau paramiliter atau latihan lain baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.
B. Pemberatan sanksi terhadap pelaku tindak pidana terorisme baik permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
C. Perluasan sanksi pidana terhadap korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang-orang yang mengarahkan kegiatan korporasi.
D. Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu.
E. Keputusan terhadap hukum acara pidana seperti penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum serta penelitian berkas perkara tindak pidana terorisme oleh penuntut umum.
F. Perlindungan korban tindak pidana sebagai bentuk tanggung jawab negara.
G. Pencegahan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh instansi terkait seusai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan BNPT.
H. Kelembagaan BNPT dan pengawasannya serta peran TNI.
"Selain itu, terdapat rumusan fundamental yang strategis dari hasil masukan berbagai anggota Pansus bersama Panja pemerintah," kata Supiadin.
Berikut rumusan fundamental yang dimaksud :
A. Adanya definisi terorisme agar lingkup kejahatan terorisme dapat diidentifikasi secara jelas sehingga tindak pidana terorisme tidak diidentikkan dengan hal-hal sensitif berupa sentimen terhadap kelompok atau golongan tertentu tapi pada aspek perbuatan kejahatannya.
B. Menghapus sanksi pidana pencabutan status kewarganegaraan. Hal ini dikarenakan sesuai universal declaration of human right 1948 adalah hak bagi setiap orang atas kewarganegaraan dan tidak seorang pun dapat dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.
C. Menghapus pasal yang dikenal oleh masyarakat sebagai pasal Guantanamo yang menempatkan seseorang sebagai terduga terorisme di tempat atau lokasi tertentu yang tidak dapat diketahui oleh publik.
D. Menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban tindak pidana terorisme secara komprehensif mulai dari definisi korban, ruang lingkup korban, pemberian hak hak korban yang semula di UU 15 Tahun 2003 hanya mengatur kompensasi dan restitusi saja.
"Kini dalam UU Tindak Pidana Terorisme yang baru telah mengatur pemberian hak berupa bantuan medis rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban yang meninggal dunia, pemberian restitusi dan pemberian kompensasi," kata Politikus Partai Nasdem ini.
E. Mengatur pemberian hak bagi korban yang mengalami penderitaan sebelum RUU Tindak Pidana Terorisme ini disahkan. Artinya bagi para korban sejak bom Bali pertama sampai Bom Thamrin.
F. Menambahkan ketentuan pencegahan. Dalam konteks ini, pencegahan terdiri dari kesiapsiagaan nasional kontraradikalisasi dan deradikalisasi.
G. Memasukkan ketentuan bahwa korban terorisme adalah tanggung jawab negara.
H. Melakukan penguatan kelembagaan terhadap BNPT dengan memasukkan tugas, fungsi, dan kewenagan BNPT.
I. Menambah ketentuan mengenai pengawasan.