Kamis, 24 Mei 2018 07:46 WIB

DPD Dukung Pelibatan TNI Perangi Terorisme

Editor : Rajaman
Wakil Ketua DPD Nono Sampono dalam sebuah diskusi (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPD RI Nono mendukung TNI membantu Polri dalam memerangi teroris di Indonesia. Sebab teroris bukan lagi kejahatan biasa.

Nono mengatakan, dalam rapat kabinet baru-baru ini di Istana Kepresidenan, pemerintah memutuskan kalau terorisme bukan lagi kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan yang luar biasa pula.

Makanya dalam UU Anti Teroris, sebagai dasar berpijak bagi aparat keamanan dalam menegakkan hukum bagi para teroris mengandung tiga koridor. Pertama tindakan preventif (pencegahan), kedua penanggulangan, dan ketiga rehabilitasi.

"Payung hukum dibuat harus menjurus ke situ," tegas Nono dalam diskusi 'Pengaruh Terorisme terhadap Keamanan Pertahanan Nasional' di gedung DPR, Rabu (23/5/2018). 

Sebagai mantan anggota TNI yang bertugas di kesatuan Marinir dan memiliki pengalaman di lapangan, Nono paham betul bagaimana TNI menangani teroris yang basis perjuangannya adalah ideologi dan seolah-olah mengatasnamakan agama.

Dia pun mengingatkan dari pengalamannya selama enam tahun sebagai komandan pasukan elit, Detasemen Jalamangkara (Denjaka), dalam menangani teroris tidak langsung mengambil tindakan dan asal sikat atau represif.

"Kita bekerja dengan data, termasuk menurunkan intelijen sebelum dilaksanakan operasi. Jadi tidak semata-mata represif. Jadi kalau pun TNI dilibatkan membantu polisi tentunya harus memenuhi syarat dan patuh kepada UU, termasuk UU Anti Teroris," demikian Nono Sampono. 

TNI Jadi Obat Kuat

Hal senada juga dikatakan pengamat Terorisme, Khairul Fahmi menilai pelibatan TNI dalam membantu tugas Polri menangani aksi terorisme menjadi obat kuat dalam kehadiran mengamankan negara.

"Saya kira tidak seperti itu hari ini pelibatan TNI jadi Kuat  obat bagi negara untuk bisa mewujudkan kemananan negara," katanya.

Ia berpendapat jika jelas tugas TNI saat ini hanya sebatas diperbantukan saja dan untuk persoalan hukum adalah domain dari Polri sebagai aparat penegak hukum. 

"Ini sudah diatur cukup jelas pada situasi apa intensitas TNI perlu dilibatkan pada persoalan penindakan ini adalah domain penegakan hukum khususnya Polri," tegasnya. 


0 Komentar