Rabu, 23 Mei 2018 13:50 WIB
JAKARTA, Tigaiarnews.com- Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 35,76 triliun untuk membayar tunjangan hari raya dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan pada tahun ini.
Nilai tersebut jauh di atas alokasi penyaluran THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun lalu yang hanya sekitar Rp 23 triliun.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, usai mendampingi Presiden Joko Widodo memberi keterangan pers mengenai kepastian pencairan THR dan gaji ke-13 di Istana Merdeka, Rabu (23/05/2018).
"Sesuai UU 17/2017 dianggarkan THR, pensiunan dan tunjangan ke-13 sebesar Rp 35,76 triliun. Ini meningkat 68,9% karena tahun lalu pensiunan gak dapat THR," ujar Menkeu.
Sri Mulyani kemudian merinci penggunaan dana tersebut, yakni:
1. THR berbasis gaji Rp 5,24 triliun,
2. Tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun,
3. Pensiunan Rp 6,85 triliun,
4. Gaji ke-13 Rp 5,24 triliun,
5. Kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun,
6. Pensiun ke-13 Rp 6,85 triliun.
Menkeu memaparkan pembayaran THR akan dilakukan melalui peraturan menteri keuangan (PMK) yang kemudian akan dieksekusi oleh satuan kerja di semua kementerian dan lembaga.
"Pensiunan akan dilakukan oleh satker ke kantor perbendaharaan negara dimulai akhir Mei dan dilakukan karena ada lebih dari 25.000 orang, dilakukan hingga awal Juni. Seluruh PNS, TNI, Polri pensiunan."
Sementara, dia menyebut gaji ke-13 direncanakan akan diajukan melalui satker kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara akhir Juni dan dibayarkan awal Juli. Gaji -13, lanjutnya, akan diterima pada Juli.
"Pemda, pemprov, pemkot, dapat menyelaraskan dengan yg dilakukan pempus ditanggung APBD."(exe/ist)