Rabu, 23 Mei 2018 14:51 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com _ Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 14/2018 tentang kepemilikan asing dari perusahaan asuransi, menetapkan kepemilikan asing maksimum 80 persen.
“Peraturan ini berlaku untuk perusahaan baru dan lama,” kata kepala kebijakan fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta pada hari Selasa.
Suahasil menjelaskan bahwa perusahaan asuransi asing dengan kepemilikan di atas 80 persen masih diperbolehkan untuk terus beroperasi, tetapi mereka tidak dapat meningkatkan level bisnis mereka.
"Jika perusahaan ingin memperluas, kami membatasi kepemilikan mereka menjadi 80 persen," katanya.
Suahasil percaya peraturan itu tidak akan menyurutkan perusahaan asuransi asing untuk melakukan ekspansi bisnis karena bisnis asuransi di negeri ini masih memiliki potensi besar.
Pejabat itu mengatakan premi asuransi rata-rata sekitar Rp 1,5 juta per kapita di Indonesia, relatif rendah dibandingkan dengan angka di negara-negara tetangga di Asia Tenggara.
"Dibandingkan dengan negara-negara seperti Singapura dan Malaysia, peluang untuk memperluas [dalam bisnis asuransi] lebih luas," kata Suahasil. Peraturan Pemerintah No. 14/2017 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 April dan mulai berlaku sehari setelahnya.