Rabu, 23 Mei 2018 11:40 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komnas HAM menyatakan menolak jika revisi RUU Terorisme pada akhirnya ikut melibatkan TNI dalam penanganan terorisme.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan jika memang ada pihak-pihak merasa keberatan dalam poin kesepakatan revisi RUU Terorisme termasuk Komnas HAM dipersilahkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya itu urusan Komnas HAM kami akan pegang pada apa yang sudah kita sepakati. Dan jika tidak setuju bisa uji materi di MK. Hari Jumat kita akan ketok palu dan jika ada beberapa hal yang masih ingin diprotes silakan ke MK untuk uji publik," kata Bambang di Gedung DPR, Rabu (23/5/2018).
Tim Pansus RUU antiterorisme DPR hari ini Rabu (23/5) akan menggelar rapat bersama pemerintah untuk merumuskan RUU tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengharapkan, TNI tidak ikut terlibat dalam penanganan terorisme. Kalaupun harus terlibat, dia mengungkapkan, keterlibatannya harus fokus terhadap objek-objek vital tertentu saja.
"Kami posisi TNI itu kepinginnya tidak terlibat. Kalau harus terlibat, spesifik keterlibatannya pada objek-objek vital tertentu, bukan yang lain," katanya di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018)