Rabu, 23 Mei 2018 11:08 WIB

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tinggal Tunggu Waktu

Editor : Rajaman
Jaksa Agung HM Prasetyo. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jaksa Agung Mohammad Prasetyo mengklaim selama ini tak ada moratorium eksekusi para terpidana mati. Karena itu proses eksekusi mati saat ini hanya tinggal menunggu waktu. 

"Istilah moratorium tak ada. Kami tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengekusi," kata Prasetyo, Rabu (23/5/2018).

Dia memastikan pihaknya bakal melakukan evaluasi terkait pelaksaan hukuman mati, usai lebaran.

Setelah itu, ia akan mendiksusikan lebih lanjut menentukan waktu yang tepat untuk melaksanakan eksekusi tersebut.

"Nanti kita coba lakukan evaluasi lagi [setelah lebaran], bangsa kita ini masih banyak hal penting lain lainnya yang harus diurusi, apalagi ini kan bulan puasa," tambahnya.

Prasetyo lantas mengatakan ada beberapa kendala yang dihadapi pemerintah dalam pelaksaan hukuman mati. 

Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 107/PUU-XII/2015 yang menyatakan permohonan grasi kepada presiden yang tak dibatasi waktu untuk mengajukannya dikarenakan dapat menghilangkan hak konstitusional terpidana.

"Nah, sebenarnya ada perkembangan baru kan, dimana orang bisa ajukan grasi tanpa ada batasan waktu, ini juga ada masalah," kat dia.

Selain itu, Prasetyo mengatakan terpidana kerap kali beralasan belum mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tujuannya, mengulur waktu hukuman mati.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa pengajuan PK merupakan hak bagi terpidana mati karena bisa lolos dari hukuman mati jika ditemukan bukti yang baru.

"Di samping itu masalah PK bisa diajukan bisa lebih dari sekali, makanya kendala disini," ujarnya.

Sebelumnya, Prasetyo menjelaskan kendala eksekusi hukuman mati terhadap terpidana mati narkotik. Dia menyampaikan saat dicecar dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Februari.


0 Komentar