Selasa, 22 Mei 2018 11:44 WIB

PSI Sebut Ingin Beri Pendidikan Politik Soal Iklan di Media

Editor : Rajaman
Ketua Umum PSI, Grace Natalie (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie menyebut pihaknya bermaksud memberikan pendidikan politik terkait iklan kampanye di media cetak. Grace beranggapan hasil polling mengenai cawapres dan juga menteri agar menjadi diskursus publik.

"Kita milih pemimpin negara kok, rakyat tuh dilibatkan inilah maksud kami pendidikan politik yang dilakukan oleh PSI," ujar Grace di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/05/18).

Kuasa Hukum PSI, Albert Aris berharap polisi bisa jernih dan objektif dalam menanggapi kasus ini. Albert mengatakan jangan sampai apa yang menjadi persepsi dalam Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yaitu citra diri hanya sebatas logo dan nomor urut partai.

Sehingga, lanjutnya, hal itu dijadikan dasar untuk memidanakan seseorang. Apalagi menjelang tahun politik seperti saat ini.

"Kita akan mengajukan ahli agar perkara ini terang untuk menentukan citra diri itu tidak serta merta hanya dibatasi dengan nomor urut dan logo partai saja, tapi maknanya harus lebih luas. Sampai hari ini KPU tidak ada peraturan yang menjelaskan mengenai defenisi dari citra diri tersebut," tegas Albert.

Seperti diketahui, Bawaslu menduga PSI mencuri start kampanye yang ditayangkan melalui media iklan di sebuah surat kabar nasional. Terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu PSI itu kemudian diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri.

Temuan itu berdasar Nomor: 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 tentang dugaan Iklan Kampanye melalui media cetak Jawa Pos yang dilakukan oleh PSI. Penerusan dugaan tindak pidana pemilu ini sebagaimana hasil pembahasan pada Sentra Gakkumdu dan disepakati bersama antara Bawaslu, Polri dan Kejagung. 

Dalam hal ini, temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diteruskan ke Bareskrim Polri diduga dilakukan oleh Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI, Candra Wiguna. Keduanya patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018.

Temuan Bawaslu tersebut telah diteruskan oleh Bawaslu ke kepolisian dan diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, sekitar pukul 09.30 WIB, dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/BARESKRIM Tertanggal 17 Mei 2018.


0 Komentar