Jumat, 18 Mei 2018 08:08 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Setelah melalui tahapan pengkajian, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melepas 26,25 persen saham perusahaan pembuat bir, di PT Delta Djakarta.
Kepastian pelepasan saham ini dinyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Selain untuk memenuhi janji kampanye, lewat penjualan saham ini, DKI Jakarta akan mendapat dana segar sekitar Rp1 triliun yang bisa digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan yang dapat dirasakan langsung dampaknya oleh warga Jakarta.
“Memang sudah waktunya sahamnya dijual. Sebentar lagi predikat Pemprov DKI Jakarta sebagai satu-satunya institusi pemerintahan yang punya saham di perusahaan bir akan hilang. Saya berharap dan meminta, semua fraksi di DPRD DKI Jakarta memuluskan rencana penjualan saham ini. Pelepasan saham adalah aspirasi warga Jakarta, jadi jangan dihalangi,” ujar Senator DKI Jakarta Fahira Idris, Jumat (19/5/2018).
Fahira mengungkapkan, sudah sejak lama sebagian besar warga Jakarta menginginkan agar Pemprov DKI Jakarta melepaskan diri dari pengelolaan perusahaan bir tersebut. Warga menganggap, tidak pantas sebuah institusi pemerintahan mempunyai bidang usaha atau saham di perusahaan-perusahaan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kepentingan dan kemaslahatan publik.
“Selain menolak reklamasi, pelepasan saham di pabrik bir ini menjadi salah satu alasan kenapa warga memilih Anies-Sandi pada pilkada lalu. Hanya Anies-Sandi yang menangkap keresahan warga soal saham di pabrik miras ini dan saat kampanye tegas mengatakan akan menjualnya. Jadi ini aspirasi warga, harusnya fraksi-fraksi di DPRD menyetujuinya segera,” ujar Anggota DPD RI ini.
Sebagai informasi, kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta yang memproduksi dan mendistribusikan beberapa merek bir sudah ada sejak tahun 70-an. Pemprov DKI Jakarta sendiri mempunyai saham 26,25 persen. Saat ini, dividen yang didapat dari PT Delta Djakarta rata-rata Rp38 miliar setiap tahunnya. Namun jika saham dijual, maka akan ada dana segar didapat sebesar Rp1 triliun. Menurut Pemprov DKI, jika ingin mendapatkan deviden Rp1 triliun dengan mempertahankan saham di PT Delta, harus menunggu lebih dari 30 tahun lagi, sehingga keputusan menjual saham ini sangat tepat.
“Sekarang warga Jakarta menunggu gerak cepat dari wakil-wakil rakyatnya di DPRD DKI Jakarta. Beberapa fraksi sudah menyatakan dukungannya, namun masih ada yang belum merespon. Saya berharap di bulan ramadan ini proses penjualan saham ini bisa dilangsungkan segera,” tandas Fahira.
Diparipurnakan
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso angkat bicara terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melepas saham Pemprov DKI di di PT Delta Djakarta Tbk.
Santoso mengatakan, eksekusi divestasi saham badan usaha milik daerah (BUMD) tidak bisa dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI, tetapi harus melalui persetujuan DPRD DKI melalui sidang Paripurna.
"Kalau terkait pelepasan saham BUMD harus diparipurnakan (di DPRD)," kata Santoso, saat dikonfirmasi.
Menurutnya, sah-sah saja apabila Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno memutuskan untuk melepas kepemilikan saham Pemprov DKI di perusahaan bir Anker tersebut.
Namun, dia meminta Pemprov mengirimkan perwakilan untuk mendiskusikan hal tersebut kepada eksekutif secara formal.
Pasalnya, selama ini baik Anies maupun Sandi baru menginformasikan rencana tersebut secara lisan kepada beberapa anggota dewan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"Kami harus menghargai janji Gubernur saat kampanye. Makanya akan didiskusikan jika sudah bersurat. Saya pernah ngobrol ini dengan salah satu pejabat, tapi di dalam pemerintahan lisan itu bukan pegangan," ungkap politisi fraksi Demokrat tersebut.
Menurutnya, perwakilan eksekutif dan legislatif harus melakukan rapat guna membahas latar belakang serta dampak divestasi saham emiten berkode DLTA yang juga merupakan BUMD Pemprov DKI sejak 45 tahun lalu.
Setelah pembahasan di tingkat Komisi selesai, pimpinan DPRD DKI akan menggelar sidang paripurna untuk meminta persetujuan dari seluruh anggota-anggota fraksi.
Sidang tersebut, lanjutnya, harus dihadiri oleh 3/4 dari total anggota atau sekitar 70 orang untuk mencapai kuorum.
"Bisa langsung musyawarah mufakat. Namun, voting bukan hal yang tabu. Nanti akan dibentuk Perda. Kita mendirikan perusahaan daerah ada Perdanya, pelepasan butuh Perda juga dong," terang Ketua DPD Demokrat DKI itu.