Kamis, 17 Mei 2018 07:42 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye tak sesuai jadwal yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memasuki tahapan akhir pada Rabu (16/5) kemarin. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyampaikan kesimpulan pemeriksaan akan disampaikan pada Kamis (17/5/2018) hari ini.
"Silakan ditafsirkan sendiri (hasil pemeriksaan) dari selama ini," ujar Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin
Afifudin mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye dini oleh PSI menguat ke arah sanksi mengingat iklan poling yang dipasang PSI masuk bagian citra diri. Terlebih gugus tugas dari unsur KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers, sudah menyepakati definisi citra diri jika memenuhi dua unsur, yakni logo partai politik dan nomor urut.
Jika mengikuti definisi tersebut juga, ada sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada PSI. Ia melanjutkan, jika citra diri yang masuk kampanye itu dilakukan di luar jadwal kampanye maka dapat juga berakibat sanksi pidana.
"Logo dan nomor partai, salah satu saja kena. Kalau pun ada logo tidak ada nomor, kena. Ada nomor nggak ada logo juga kena," ujarnya.
Afifuddin mengatakan, dalam pemeriksaan akhir pada Rabu kemarin, tim kembali meminta klarifikasi dari PSI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, tim akan mempertimbangkan semua bahan yang didapat dalam penyelidikan untuk kesimpulan akhir.
"Putusannya besok tergantung para pihak itu. Ranahnya ranah penindakan kalau Gakkumdu itu ada polisi dan jaksa," ujar Afifudin.
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni memberikan keterangan tambahan kepada Bawaslu, Rabu (16/5). Usai memberikan keterangan, Raja Juli kembali mengutarakan keyakinannya bahwa iklan polling tersebut bukan masuk pelanggaran kampanye.
Raja Juli mengatakan, keyakinan tersebut sesuai dengan pasal 274 di Undang undang Pemilu, bahwa yang dimaksud dengan materi kampanye jika terkait visi, misi, dan program. Namun, dia mengatakan, iklan polling PSI sama sekali tidak memasukkan ketiga unsur tersebut.
Dia mengatakan pemuatan logo PSI di pojok depan iklan merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dalam publikasi polling. Sebab, dia mengatakan, publikasi polling harus menyiarkan juga nama penyelenggara untuk mengetahui kredibilitas lembaga.
KPU sudah menetapkan masa kampanye Pemilu 2019 dimulai pada 23 September mendatang. Sebelum jadwal tersebut, partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye.
Sanksi yang dikenakan bagi pihak yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal diatur pada pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal itu menjelaskan sanksi pidana bagi partai politik yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Namun, PSI memuat iklan polling di media cetak bulan lalu. Pada 1 Mei 2018, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menjelaskan pemasangan iklan di beberapa media cetak bukan untuk kampanye Pemilu 2019.
Grace mengatakan tujuan ini memberikan informasi bahwa PSI mengadakan survei terkait nama-nama yang berpotensi maju dalam pemilu mendatang, baik sebagai calon wakil presiden (cawapres) maupun menteri. Kegiatan survei ini dilakukan di laman resmi PSI.
Dia mengatakan hasil inventarisasi dari pandangan masyarakat, tercatat ada 12 nama cawapres dan belasan nama calon menteri lainnya. Nama-nama yang muncul dalam iklan di media cetak tersebut sebelumnya sudah pernah dirilis dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PSI.
"Kami ingin bertanya pendapat masyarakat,” kata dia.
Dia menjelaskan dari nama-nama yang ada, PSI ingin mengetahui siapa yang mendapat dukungan paling banyak. “Atau, siapa nama lain yang akan ditambahkan karena dipandang bagus tetapi belum masuk ke radar partai," kata Grace.
Dia pun menyebutkan sejumlah nama kandidat cawapres yang ada dalam iklan di media cetak, antara lain Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pakar hukum tata negara Mahfud MD, Ketua PBNU Said Aqil Siradj dan Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Mama menteri yang masuk dalam materi iklan adalah Agus Harimurti Yudhoyono dan beberapa menteri yang kini masih menjabat di Kabinet Kerja.
"Kami juga tidak memasukkan nama-nama pengurus PSI atau orang dari PSI dalam iklan itu. Kami pun tidak mencantumkan visi dan misi parpol," tutur Grace.