Rabu, 16 Mei 2018 13:47 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto meminta, Pegawai Negeri Sipil yang terlibat aksi terorisme ditindak tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum harus berlaku sama untuk semua orang, tak boleh ada pembeda antar satu dan yang lain di hadapan hukum.
"Kita harus menerapkan aturan yang sama pada siapapun juga. Manakala dia terindikasi teroris tentunya harus betul-betul diselidiki. Kalau terlibat ya harus ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Menurut Agus, apabila ada oknum PNS yang benar - benar terlibat dengan aksi terorisme tersebut, itu sama saja merendahkan kewibawaan negara.
Sebab itulah, oknum PNS tersebut harus ditindak dan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.
"Ancaman hukumannya juga cukup berat dan sangat berat. Karena dia memang merongrong daripada kewibawaan negara. Tentunya harus diberikan hukuman yang berat," ujar Agus.
Pernyataan Agus itu menanggapi adanya salah satu istri dari terduga teroris di Sidoarjo, Jawa Timur, Budhi Satrijo yang bernama Wikoyah. Wikoyah ternyata adalah PNS di lingkungan Kementerian Agama. Hal itu bahkan diakui oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.
Budhi Satrijo sendiri tewas setelah ditembak mati Densus 88 di rumah sendiri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/5/2018).