Kamis, 10 Mei 2018 08:08 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Rofi Munawar meminta PBB dengan tegas menjalankan Resolusi PBB terkait terkait sikap Amerika Serikat (AS) yang akan memindahkan kedubesnya ke Yerusalem.
"Terlalu banyak resolusi yang telah dikeluarkan oleh PBB terkait penolakan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Namun, pada kenyataannya tidak banyak memberikan dampak terhadap nasib Palestina dan tidak mampu mencegah AS memindahkan dubesnya." Tegas disampaikan Rofi dalam keterangan pers, Kamis (10/5/2018).
Rofi juga mengingatkan bahwasanya mayoritas anggota PBB telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana pemindahan ibukota Israel ke Yerusalem pada forum Majelis Umum PBB beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya PBB mendesak AS membatalkan rencana pemindahan kedutaan besarnya yang berpotensi akan semakin memperkeruh konflik dan keadaan di Timur Tengah.
Legislator PKS ini mengingatkan, rencana ini juga sesungguhnya bertentangan dengan sejumlah resolusi. Diantaranya resolusi Majelis Umum PBB No 181 Tahun 1947 terkait two state solution bagi konflik Palestina-Israel. Resolusi 252 (1968)
Israel diminta untuk menghentikan tindakan-tindakan yang terindikasi akan mengubah status Yerusalem. Juga, Resolusi 478 (1980)
Israel dilarang membuat undang-undang yang menyatakan perubahan status Yerusalem. Perubahan status itu dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional.
"Kami mendorong PBB menekan AS untuk menghentikan rencana pemindahan dubes ke Yerusalem. Karena sejak rencana itu didengungkan oleh Presiden Trump kekerasan terhadap warga sipil Palestina semakin meningkat dan semena-mena dilakukan Israel"tegas Rofi.
Sebagai informasi, Sekjen PBB Antonio Guterres telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap langkah AS yang berencana memindahkan kedutaan besarnya ke Yerusalem.
Menurutnya, tindakan ini akan mempersulit proses perdamaian dan solusi dua negara yang selama ini diupayakan oleh PBB. mengingat mayoritas anggota PBB telah menolak pada voting tanggal 21 Desember 2017 termasuk di antaranya 4 negara yang memiliki hak veto.