Jumat, 04 Mei 2018 11:20 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, menuju Bandung untuk mendampingi.
"(Deisti dan keluarga) Perjalanan (ke Bandung)," ujar pengacara Novanto, Firman Wijaya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).
Komunikasi soal eksekusi tersebut menurut Firman sudah dilakukan sejak tadi malam. Proses pemindahan Novanto sendiri masih menunggu administrasi.
"Saya masih nunggu administrasi, kemungkinan selesai jam 10.30. Tapi nggak tahu nih kejeda salat Jumat atau lanjut perjalanan," ucapnya.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi menyatakan, Novanto akan dieksekusi siang ini. Febri mengatakan, sesuai putusan pengadilan Tipikor, Novanto akan menjalani hukuman 15 tahun penjara, dipotong masa tahanan.
"Jumat siang ini direncanakan akan dilakukan proses eksekusi terhadap Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin," ujar Febri saat dikonfirmasi terpisah.
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun.
Baik KPK maupun Novanto tidak mengajukan banding atas vonis itu sehingga dalam waktu dekat pengadilan akan menetapkan vonis itu inkrah. Segera setelah penetapan itu terbit, KPK akan mengeksekusi Novanto ke Lapas Sukamiskin.