Rabu, 02 Mei 2018 19:08 WIB

Soal Pidana Kematian Bocah di Monas, Ini Kata Kombes Argo

Editor : Yusuf Ibrahim
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur pidana terkait kematian dua bocah di Monas, Jakpus, yang diduga terinjak-injak saat pembagian sembako.

Polisi saat ini masih menyelidiki insiden tersebut. "Kan tim baru dibuat, kita beri kesempatan untuk tim bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (02/05/2018).

Argo juga belum bisa memastikan apakah polisi akan memanggil saksi-saksi terkait kejadian itu. "Kita tunggu saja, lagi penyelidikan," imbuhnya.

Soal perizinan acara pembagian sembako itu, Argo juga tidak memberikan penjelasan. "Itu masih dalam penyelidikan dari penyidik kita tunggu saja, kita biarkan tim untuk bekerja," ungkapnya.

Sebelumnya, Argo mengatakan korban Mahesa dan Rizki meninggal bukan karena terinjak-injak saat pembagian sembako, melainkan lantaran kepanasan.

"Untuk atas Mahesa Junaedi, menurut keterangan dokter, dinyatakan meninggal karena persistensi hiperpireksia (suhu badan di atas 40 derajat Celsius) dan heat stroke (dehidrasi)," terang Argo, Selasa (1/5).

Sementara itu, Rizki juga ditemukan meninggal dunia di RS Tarakan. Penyebab kematiannya diduga suhu badan yang tinggi. Dari keterangan keluarga, menurut Argo, Rizki juga disebut mempunyai riwayat penyakit sebelumnya.

"Berdasarkan keterangan dokter, sebab kematian dikarenakan panas suhu badan yang sangat tinggi," kata Argo. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menyatakan telah membentuk tim khusus untuk mengusut kematian dua bocah saat kegiatan bagi-bagi sembako di Monas, Jakarta Pusat. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian kedua bocah itu.

"(Kasusnya) sementara dalam penyelidikan dari Ditreskrimum bersama tim dari (Polres) Jakarta Pusat, saya sudah bentuk tim, tim gabungan dari (Polres) Jakpus dan Krimum untuk menyelidiki, bagaimana latar belakang kasus itu," jelas Idham kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/5).(exe/ist)


0 Komentar