Senin, 30 April 2018 11:54 WIB

Kapolda Jatim Cup Wujudkan Pilkada Jatim Damai dan Bebas Hoax

Editor : A. Amir
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin.

Surabaya, Tigapilarnews.com - Damai merupakan hal mendasar dalam demokrasi. Tidak ada demokrasi dengan kekerasan dan manipulasi. Pilkada tidak boleh berujung permusuhan, kerusuhan, apalagi perpecahan. Pilkada Jatim mutlak ciptakan rasa tenang, tenteram, dan aman, sebagai refleksi kerukunan warga dan bebas HOax. Pilkada Jatim sudah semestinya menyatukan. Menyatukan pemilih untuk mencoblos yang terbaik bagi kepentingan pelayanan publik dan kepemimpinan daerah, ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin.

Segregasi (pemisahan kelompok ras atau etnis secara paksa) dan provokasi SARA sangat mudah memicu sentimen dan gerak massa. Pemilih cepat irasional jika menyangkut SARA, apalagi di tengah absennya fungsi pendidikan politik oleh para calon. Masyarakat tidak akan bergerak dan bertindak melawan hukum tanpa ada upaya mobilisasi dari oknum-oknum yang berkepentingan dengan pilkada. Maka dari itu, Situasi ini bila tidak diantisipasi secara proaktif dan bijaksana, akan menghadirkan kontestasi yang jauh dari damai, ujarnya.

Dalam rangka mewujudkan pemilu damai, Polda Jatim gencar melaksanakan kamtibams, penyuluhan dan berbagaia kegiatan diseluruh jajaran Polres dan polsek, tandasnya. Dalam waktu dekat ini, Polda Jatim juga akan melaksanakan Pameran dan Lomba Burung Berkicau Kapolda Jatim Cup 2018 dengan tema Pilkada Damai, Jatim Bebas Hoax yang akan diselenggarakan di Lapangan Makodam V Brawijaya, Surabaya pada hari Minggu, 29 April 2018, pungkasnya.

Untuk itu, penting mengingatkan kembali para pihak, Pasal 69 UU No. 10/2016 mengatur sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye. Selain tegas mengharamkan politik uang, dalam kampanye juga dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau partai politik. Dilarang melakukan kampanye menghasut, memfitnah, dan mengadu domba. Serta dilarang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan. Melanggar ketentuan ini berarti telah melakukan tindak pidana dan akan dikenai sanksi berat berdasar aturan yang ada, pungkasnya.

"Dukungan Media sangat penting dalam menciptakan suasana kondusif pada pelaksanaan pilkada sekarang ini, karena pemberitaannya sangat mudah membuat masyarakat menjadi berfikiran positif, apalagi dalam penulisan beritanya, dan media adalah salah satu elemen yang memiliki peran besar dalam mewujudkan suasana kondusif," tambah Kapolda.

Sehubungan itu, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan penyelenggara pemilu, pemilih, dan paslon, agar kampanye damai bukan sebatas simbol artfisial. Pertama, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), institusi negara terkait, dan paslon, harus terus melakukan pencegahan dan sosialisasi yang terhubung dalam melawan kampanye jahat. Peta jalan bersama antara penyelenggara, kementerian/lembaga terkait, dan aparat penegak hukum harus disusun terintegrasi agar kerja pencegahan tidak sektoral dan kasuistis

Kedua, jika pendekatan persuasif telah dilakukan dan tetap terjadi pelanggaran, maka aparat penegak hukum khususnya jajaran Polda Jatim akan menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas. Bawaslu sebagai pengawas, bersama aparat penegak hukum khususnya Polda Jatim yang bernaung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) akan bertindak. 

Ketiga, masyarakat harus bijak memilah dan mencerna informasi. Rawatlah nalar dan nurani dengan memelihara jiwa kritis dan perilaku tabayyun. Tabayyun jika benar-benar dipraktikkan umat, niscaya tak akan memberi ruang bagi hadirnya kampanye jahat dan provokasi pilkada. Tradisi tabayyun mengharuskan pemilih meneliti dan menyeleksi suatu berita, tidak secara tergesa-gesa dalam memutuskan sesuatu sampai jelas benar permasalahnnya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dizalimi atas suatu keadaan. (Media-Bhayangkara.com)


0 Komentar