Rabu, 25 April 2018 12:27 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Masyakarat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan keterlibatan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang biasa disapa Cak Imin dalam perkara korupsi di Kemenakertrans Tahun 2004.
Koordinator MAKI, Boyamin Iskandar mengatakan, dirinya akan mendatangi langsung lembaga antirasuah untuk menyerahkan surat desakan tersebut. Dia meminta lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs untuk menuntaskan keterlibatan Cak Imin dalam kasus korupsi itu.
"Iya nanti mau ke KPK, mau mendesak penuntasan perkara di Kemenakertrans. KPK sendiri kan pernah merilis soal dugaan keterlibatan Muhaimin Iskandar, katanya dapat setoran Rp400 juta," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Rabu (25/4/2018).
Cak Imin pernah disebut menerima uang sebesar Rp400 Juta dari mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans (P2KTrans), Jamaluddien Malik. Saat itu, Cak Imin masih menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Uang yang diberikan Jamaluddien untuk Cak Imin itu diperoleh dari pemotongan anggaran di Kemenakertrans Tahun 2013. Dugaan aliran uang itu pernah disebut dalam surat tuntutan Jamaluddien Malik.
"Sekarang yang harus lebih dituntaskan berdasarkan pengakuan Jamaluddien Malik ada setoran kepada Muhaimin Iskandar Rp400 Juta itu. Itu kan persoalan yang harus dituntaskan, kalau misalkan berlanjut, ya dilanjutkan," terangnya.
Cak Imin sendiri juga disebut dalam dakwaan Jamaluddien Malik. Jaksa KPK menyebut bahwa Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana korupsi di Kemenakertrans bersama-sama dengan Muhaimin Iskandar, Achmad Hudri, dan beberapa pejabat di Kemenakertrans periode 2013.
Jamaluddin telah divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 Juta subsider satu bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang serta jabatannya melakukan korupsi di lingkungan Kemenakertrans periode 2012-2014.