Rabu, 25 April 2018 07:31 WIB

Divonis 15 Tahun, MKD Bahas Nasib Novanto di DPR

Editor : Rajaman
Terdakwa Kasus e-KTP Setya Novanto Saat Berdiskusi dengan Kuasa Hukum, Maqdir Ismail (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, MKD akan mengambil sikap terkait vonis 15 tahun penjara mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Hari ini kami akan menggelar rapat internal, dan sudah diagendakan juga membicarakan masalah Pak Setya Novanto," kata Dasco di gedung DPR, Selasa (24/4/2018).

Dasco mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), status keanggotan Novanto di DPR masih jelas selama status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

"Ya, kalau lihat MD3 itu harus inkrach, tapi nanti akan kita bicarakan karena beberapa teman minta itu diagendakan," jelasnya.

Dasco mengatakan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu hanya bisa lengser dari keanggotaan DPR bila mengundurkan diri atau meninggal dunia. Namun begitu, semua keputusan akhir akan ditentukan oleh anggota MKD.

"Ya belum tahu, karena ini agendanya baru menyampaikan bahwa ini sudah ada keputusan, bagaimana sikap MKD itu saja. Ya sementara masih mengikuti peraturan UU yang berlaku," tandasnya. 


0 Komentar