Selasa, 24 April 2018 19:53 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Setya Novanto dihukum pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ada hal-hal memberatkan yang membuat majelis hakim menjatuhkan pidana tersebut.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, yang adalah extra ordinary crime," kata ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusan terhadap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/04/2018).
Terlepas dari itu, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan bagi Novanto. Menurut hakim, Novanto berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa sopan di sidang dan belum pernah dihukum," ujar Yanto.
Selain dihukum 15 tahun penjara, Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikannya.
Selain itu hak politik Novanto dicabut untuk 5 tahun setelah Novanto menjalani masa pemidanaan.(exe/ist)