Kamis, 19 April 2018 12:47 WIB

Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana di Miras Oplosan Dapat Dilakukan dari Unsur Pidana yang Ditemukan

Editor : Yusuf Ibrahim
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polisi tengah mengkaji penerapan pasal pembunuhan berencana seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP dalam kasus minuman keras (miras) oplosan.

Menurut polisi, kemungkinan penerapan pasal itu dapat dilakukan tergantung dari unsur pidana yang ditemukan nanti.

"Kalau miras, pasti berangkat dari kejadiannya seperti apa. Ada orang minum, kemudian isinya apa, racikannya apa. Nah, kemudian si pedagang yang meracik punya kemampuan apa, nanti kita gali, ada nggak di situ dengan sengaja, ada nggak mens rea melakukan sesuatu supaya jadinya apa. Itu masih kami gali," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

Selama ini, para pelaku yang menjual miras dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Namun, polisi belum bicara banyak tentang penerapan pasal pembunuhan berencana itu karena jeratan bagi para pelaku terkait kasus itu tentunya tergantung pada bukti-bukti yang didapatkan. 


Pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

"Tergantung nanti bukti-bukti yang kami dapat. Kan (bukti) itu nanti dari hasil uji lab, kemudian keterangan yang melakukan peracikan. Dia itu tahu bahan-bahan kimia itu, tahu tidak bahayanya," ujar Ari Dono.

Sebelumnya, kemungkinan penerapan pasal tersebut berawal dari pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal. Dia menyebut kemungkinan penerapan itu untuk memberikan efek jera.

"Dalam kasus ini polisi mengkaji apakah ada pasal pembunuhan dalam hal ini," kata Iqbal pada Rabu, 11 April lalu.
 

"Tidak menutup kemungkinan kita akan mengkonstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan. Iya dong, mereka meracik dan lain-lain. Ancamannya bisa seumur hidup itu," imbuhnya.

Berkaitan dengan kasus miras oplosan, kabar terakhir polisi telah menangkap Samsudin Simbolon yang ditangkap tim gabungan Dit Reskrimum, Dit Res Narkoba Polda Jabar dan Polres Bandung kemarin (18/4) dini hari pukul 01.00 WIB. Samsudin merupakan big bos miras oplosan yang menewaskan 45 orang.

Sebelumnya polisi memasukkan Samsudin dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diketahui melarikan diri. Jejak Samsudin terlacak di area hutan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.(exe/ist)
 


0 Komentar