Rabu, 18 April 2018 09:16 WIB
Bandung, Tigapilarnews.com _ Sejak tahun 2007 hingga 2017 atau sepuluh tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong mencapai 105 triliun rupiah.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Investasi OJK Tongam L. Tobing menyebutkan tingginya kerugian masyarakat atau kehilangan dana tersebut karena pelaku kejahatan investasi bodong mampu menarik minat investor dengan janji menggiurkan.
“Korbannya hampir semua kalangan dari pegawai swasta, pegawai negeri, ibu rumah tangga bahkan ada pejabat. Bahkan sampai pendidikannya tinggi pun ada yang kena tipu,” ujarnya di Bandung.
Ia mengatakan di Jabar sendiri ada beberapa kasus investasi bodong yang berkedok investasi, MLM ataupun koperasi simpan pinjam. Misalnya, koperasi Pandawa yang berhasil meraup dana masyarakat hingga Rp 3,8 triliun, padahal anggotanya hanya kurang dari 200 orang.
Ia mengatakan mudahnya korban tergiur, kebanyakan karena terpikat dengan rayuan saudaranya yang terlebih dahulu bergabung, atau informasi dari teman. Padahal menurutnya, banyak keganjilan investasi yang ditawarkan tersebut.
Misalnya memberikan bunga 1% perhari atau bunga 10 persen per bulan. Ini tentu saja menggiurkan bagi masyarakat yang ingin cepat kaya, tanpa usaha yang sulit, hanya cukup menginvestasikan sejumlah dana.
“Satgas tugasnya pencegahan preventif dengan sosialisasi. Ini kejahatan ekonomi, sebab yang berinvestasi bukan orang kaya saja. Pemahaman masyarakat kurang terkait investasi harus terus disosialisasikan. Mana rambu-rambu yang jelasnya. Yang pasti perusahaan investasi harus mendapatkan ijin usaha dari OJK, itu saja cara mengantisipasinya,” tegas dia.