Selasa, 17 April 2018 11:23 WIB

Ini Cara yang Akan Dilakukan PPATK Dalam Mencegah Suap dan Korupsi

Editor : A. Amir
Kiagus Ahmad Badaruddin Kepala PPATK

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  merencanakan pembatasan terhadap penggunaan uang tunai dalam bertransaksi. Pembatasan transaksi uang kartal Rp100 juta per hari. Uang kartal adalah alat pembayaran yang terdiri atas uang kertas dan uang logam baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Hal ini disampaikan Kiagus Ahmad Badaruddin Kepala PPATK pada acara yang bertemakan "Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal," dihadiri oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan mantan Kepala PPATK Yunus Husein serta Deputi Gubernur Bank Indonesia Erwin Rijanto di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018). .

Ini dimaksudkan untuk memperkuat upaya pencegahan penyuapan, korupsi, politik uang, pencucian uang dan tindak pidana lainnya yang trendnya dari waktu ke waktu terus meningkat.

Berdasarkan data statistik PPATK, Kiagus Ahmad menyatakan, tindak pidana korupsi, penyuapan, pencucian uang, dan kejahatan lain mengalami kenaikan sejak tahun 2003 hingga 2018. Dari analisa 4.155 transaksi keuangan, 1.958 di antaranya berindikasi tindak korupsi dan 113 berindikasi tindak pidana penyuapan.

"Pemerintah berencana untuk membatasi transaksi tunai maksimal Rp100 juta. Langkah tersebut perlu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku melakukan tindak pidana," kata Kiagus Ahmad.

Lebih lanjut diterangkan bila pelaku tindak pidana biasanya menggunakan transaksi tunai untuk mempersulit pelacakan sumber dana. Cara ini menghindari atau menghilangkan jejak penelusuran aliran dana kepada pihak penerima.

"Modus yang digunakan uang tunai dalam bentuk rupiah, uang tunai dalam bentuk uang mata asing dan cek perjalanan. Modus uang tunai menyulitkan melacak asal-usul sumber dana dan memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana," ujar Kiagus

"Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan penegak hukum, hampir seluruhnya melibatkan uang tunai. Dengan pembatasan transaksi tunai akan mengurangi pilihan masyarakat dan mendorong penyelesaian transaksi melalui perbankan. Kebijakan ini akan berimplikasi pada beberapa aspek perekonomian, seperti meningkatnya jumlah dan peredaran aliran uang yang masuk ke dalam sistem perbankan." jelas Kiagus Ahmad. (AA)


0 Komentar