Selasa, 17 April 2018 07:09 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mengatakan, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengaku tak mempersoalkan jika mereka tidak bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Presiden Joko Widodo dalam kampanye Pilpres 2014 lalu pernah menjanjikan akan mengangkat perangkat desa menjadi PNS, kini Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, hampir 4 tahun memasuki kepemimpinan beliau, hal yang ditunggu oleh ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) tak kunjung terealisasi.
“Pertama tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ini awalnya adalah agar mereka itu statusnya dapat ditingkatkan statusnya menjadi pegawai negeri sipil atau ASN,” ujar Firman, Selasa (17/4/2018).
Politisi Golkar ini mengatakan, jika PPDI ingin diangkat menjadi PNS, maka harus merevisi undang-undang ASN.
“Namun kalau kita dari regulasi aturan undang-undangnya itu tidak memungkinkan karena kita harus merivisi undang-undang itu dan kemudian kalau kita liat dari ketentuan aturan tidak memungkinkan,” jelasnya.
Firman menegaskan, PPDI sudah setuju jika memang tidak bisa menjadi PNS, tetapi Komisi II tetap akan membantu kenaikan gaji.
“Mereka sudah bisa menerima tidak perlu ASN tetapi mereka hanya perlu mendapat perhatian dari kesejahteraan yaitu honorariumnya ditingkatkan setara golongan 2A nah golongan 2A itu berkisar sekitar 2 juta per orang,” paparnya.
Meski begitu, dia menyayangkan sikap pemerintah yang kurang tanggap terhadap persoalan ini.
“Oleh karena itu kalau itu sudah menjadi kesepakatan keputusan rapat yang lalu dibulan Januari 2018 maka hari ini belum ada tindak lanjut atau belum ada follow up dari pemerintah,” tutupnya.