Jumat, 13 April 2018 12:01 WIB
Bandung, Tigapilarnews.com _ Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Agung Budi Maryoto menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus miras oplosan yang merenggut puluhan nyawa di berbagai wilayah di Jabar, Kamis, 12/4/2018.
Polda Jabar sudah menetapkan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial JH dan HM. Sementara masih ada 7 orang yang bestatus dalam pencarian atau DPO, yang berstatus pembuat dan pengedar atau agen.
"Miras oplosan dibuat di sebuah bunker pada rumah mewah di Jalan Cicalengka-Garut. Produksi dilakukan sejak sekitar bulan Agustus 2017,” ujarnya.
Dirumah tersangka Jalan Raya By Pass No. 40 Kampung Bojong Asih Desa Cicalengka Wetan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, ditemukan miras oplosan siap edar sebanyak 224 dus atau 5.376 botol kemasan berukuran 600 mili liter. Ditemukan juga bahan baku pembuatnya antara lain air mineral Minola sebanyak 115 dus, pewarna redbell sebanyak 39 dus atau 468 botol kecil, alkohol sebanyak 23 jerigen ukuran 25 liter, serbuk minuman berenergi Kuku Bima sebanyak 66 dus dan bahan lainnya.
Menurut kapolda, rata-rata produksi per hari sebanyak 10 dus atau 240 botol dimana dijual seharga 270 ribu per dus. Setelah jadi, miras oplosan itu didistribusikan ke empat agen yakni Asep di yang menjual dl disekitar daerah Nagreg, Willy yang menjual di daerah Cibiru, Roy menjual di dekat rel kereta api Cicalengka dan Julianto Silalahi yang menjual di daerah By pass Cicalengka.
Berdasarkan laporan yang ia terima dari pihak rumah sakit, disebutkan korban di Kabupaten Bandung mencapai 145 orang dengan kematian 41 orang. Di RSUD Cicalengka 103 orang dirawat dan 31 orang meninggal, di RSUD Majalaya ada 60 pasien dirawat dan meninggal 3 orang, serta di RS AMC Cileunyi terdapat 16 korban dirawat dan meninggal 7 orang.