Jumat, 13 April 2018 09:44 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai, jika KPK tidak mampu mengungkap kasus Bank Century, lebih baik dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan agar bisa cepat terselesaikan.
"Komisi III sudah berkali-kali memanggil KPK dan menayakan kasus ini, tetapi jawaban KPK ini selalu tidak jelas," kata Masinton saat dihubungi, Jumat (13/4/2018).
Masinton berpendapat, kasus korupsi bukan hanya menjadi kewenangan KPK, tetapi juga kepolisian dan kejaksaan.
"Dari putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan jika KPK itu tidak bisa, sebaiknya dilimpahkan saja ke Kepolisian dan Kejaksaan. Saya juga inginnya KPK limpahkan saja kasusnya karena sudah bertahun-tahun tidak terselesaikan, nasib orang juga digantung terus," jelasnya.
Dia pun menegaskan, praperadilan merupakan sikap tegas karena KPK selalu menunda-nunda dan setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan.
"Tidak ada kejelasan dari KPK orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi sampai sekarang tidak jelas statusnya dan tidak ada upaya untuk proses pengadilan yang cepat, KPK seharusnya malu karena sampai pengadilan turun tangan untuk meneruskan kasus tersebut," tandasnya.
Sebelumnya nada yang sama juga dikatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Fahri, mangkraknya penanganan hukum kasus Century oleh KPK lantaran banyak konflik KPK nyaris menutup penanganan kasus ini.
“Terbukti, KPK hampir menutup kasus Century. Saya melihat bahwa kasus Century sudah tidak layak diproses oleh KPK. Sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini,” kata Fahri dalam keterangan pers, Kamis (12/4/2018).
Menurut Fahri, hal itu disebabkan pada dasarnya di KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan. “Kita tau salah satu penyebab kasus Century tidak diproses oleh KPK karena pimpinan KPK ada yang menjadi lawyer LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang sebenarnya bertanggungjawab dalam pencairan pinjaman dana bailout (Century),” bebernya.
Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menuturkan, saat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dijabat Susno Duadji, kasus Century milik Mabes Polri yang sudah hampir menjangkau aktor-aktor intinya.
“Tetapi kemudian dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuknya Pansus Angket. Dan pansus ini menghasilkan temuan luar biasa, yang kemudian diserahkan ke KPK, tetapi kemudian tidak diproses,” tandas Fahri.
“Karena itu, saya kira lebh baik jangan diberikan ke KPK, sebab pasti ini tidak akan diproses. Karena sudah terbukti toh kasus ini yang sudah hampir 10 tahun umurnya, tapi tidak dijalankan KPK,” tambahnya.
Untuk itu, ia menambahkan, selayaknya Mabes Polri mengambil alih kembali kasus tersebut. “Supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu Pak Susno Duajdi,” imbuh Fahri.