Kamis, 12 April 2018 12:20 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk melengkapi berkas perkara Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola.
Zumi terjerat kasus penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Jambi. Saksi yang dipanggil antara lain Direktur CV Bina Mandiri Syafriyanto, Direktur CV Bedaro Persada Abadi Rosnita, pemilik PT Sanubari Megah Perkasa Sumarto alias Aping, karyawan PT Sanubari Megah Perkasa Subakti, serta Muhammad alias Mamad.
KPK menyebut Zumi Zola menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono.
"Keenam orang tersebut dipanggil untuk diminta keterangan atas tersangka ZZ (Zumi Zola)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Kamis (12/04/2018).
OTT ini terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.(exe/ist)