Senin, 09 April 2018 07:48 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menilai pemerintah perlu mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
Hal ini disampaikan Charles menanggapi data 1 juta pengguna Facebook Indonesia diambil perusahaan pihak ketiga bernama Cambridge Analytica.
Charles mengatakan, selama ini regulasi yang digunakan untuk mengatasi persoalan pencurian data adalah Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut belum cukup untuk melindungi data pribadi warganet.
"Kasus facebook ini sesungguhnya bisa menjadi momentum percepatan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi," kata Charles dalam keterangan pers, Senin (9/4/2018).
Menurut Charles, RUU Perlindungan Data dibutuhkan untuk memperkuat dan memberikan jaminan proteksi data pribadi para pengguna internet di Indonesia.
Apalagi, nantinya akan ada pasal-pasal penindakan dan sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembocoran atau pencurian data pribadi.
Sayangnya RUU Perlindungan Data Pribadi belum diusulkan oleh pemerintah untuk masuk dalam prolegnas 2018. Sehingga, RUU ini sementara waktu belum bisa dibahas apalagi diundangkan.
"Pemerintah harus segera mengusulkan agar RUU ini bisa masuk dalam prolegnas prioritas sehingga bisa secepatnya dibahas dan diundangkan," ujarnya.
Charles menambahkan, saat ini Komisi I DPR RI sudah membentuk Panja Perlindungan Data Pribadi. DPR sudah mulai mengundang instansi-instansi dan kementerian terkait untuk melakukan rapat kerja dengan harapan agar pemerintah bisa lebih optimal dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi pengguna internet Indonesia.
"Kebocoran data pengguna Facebook di Indonesia membuat para pengguna dan pemilik akun Facebook menjadi was-was," kata politisi PDI-P ini.