Kamis, 05 April 2018 14:47 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) DPR RI Arwani Thomafi mengatakan, pekan depan Panitia Kerja (Panja) akan menetapkan judul RUU Minuman Beralkohol (Minol).
Terdapat dua alternatif nama. Yakni RUU yaitu Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Minuman Beralkohol.
"Dua opsi judul itulah yang akan dibahas kembali dalam rapat dan panja sepakat untuk memutuskan hal itu dalam rapat pansus," kata Arwani saat dihubungi, Kamis (5/4/2018).
Politisi PPP ini ini berharap seluruh fraksi bisa menghadirkan anggotanya di pansus untuk memutuskan judul yang dipilih.
"Pembahasan RUU ini cukup lama, salah satu yang paling alot adalah soal judul. Makanya kita harapkan pekan depan soal judul ini bisa diselesaikan dan selanjutnya bisa dibahas Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkroninasi (Timsin). Kami berharap pada minggu terakhir bulan April bisa dibawa ke rapat paripurna," paparnya.
Diketahui, fraksi DPR terbelah saat hendak memutuskan nama RUU. Fraksi yang menyetujui menggunakan nomenklatur dengan larangan minuman beralkohol adalah fraksi PPP, PKS, dan PAN.
Sementara itu, Fraksi PDIP, Gerindra, Hanura dan NasDem kompak menggunakan nomenklatur "pengendalian dan pengawasan". Sedangkan fraksi yang mengusulkan judul tanpa embel-embel "larangan" dan "pengendalian dan pengawasan" yakni Fraksi Golkar dan Fraksi PKB.
Politisi PPP dapil Jateng ini juga membantah isu minuman beralkohol yang diperbolehkan dijual bebas di warung-warung.
"Semua fraksi dan pemerintah telah bulat menyetujui untuk melakukan penertiban dan melarang penjualan minuman beralkohol dijual di tempat-tempat bebas," tukasnya.